Hnews.id | Dalam situasi pandemi Covid-19, diakui peran pimpinan perusahaan sangat berat, mengatur dengan baik agar seluruh karyawan bekerja produktif, dan produksi tetap berjalan. Banyaknya karyawan yang hadir tanpa diatur dengan baik sesuai protokol kesehatan, maka akan berdampak penularan virus Covid-19 tersebar cepat di kalangan karyawan, akibatnya karyawan akan banyak tertular. Oleh sebab itu sesuai anjuran pemerintah, maka diatur hari kerja berdasarkan jumlah karyawan dan tempat bekerjanya. Dikenal istilah Work From Home (WFH) bekerja dari rumah dan Work From Office (WFO) bekerja di kantor. Penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) masa pandemi Covid-19, akan mendorong komitmen pimpinan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran karyawan, tamu, dan mitra kerja di lingkungan kerja, untuk bekerja secara sehat, tentunya terbebas dari penularan virus Covid-19. Selain pentingnya aspek K3L ini untuk diterapkan oleh perusahaan di masa pademi Covid-19 ini, aspek K3L lainnya juga mencegah kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, pencegahan risiko terjadinya kebakaran gedung atau pabrik, dan lain sebagainya.
Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya didalam melakukan pekerjaan. Dan setiap orang lain yang berada ditempat kerja juga perlu terjamin keselamatan mereka, baik di dalam ruangan ataupun di lapangan, ruang tertutup atau ruang terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja melakukan aktivitas yang terdapat sumber bahaya.
Perlu diketahui bahwa ada 5 (lima) penyebab faktor bahaya K3L di tempat kerja, yaitu :
- Faktor bahaya biologi seperti; jamur, virus, bakteri, tanaman, binatang dll
- Faktor bahaya kimia seperti; bahan dan material, cairan, gas, beracun, debu, uap berbahaya, radioaktif, korosif, mudah meledak, mudah terbakar/menyala, bahan reaktif, iritasi, dll
- Faktor bahaya fisika seperti; mekanik seperti ketinggian, konstruksi, mesin/alat/kendaraan/alat berat, ruangan terbatas (terkurung), tekanan, kebisingan, suhu, cahaya, listrik, getaran, radiasi, dll
- Faktor bahaya biomekanik seperti gerakan berulang, postur/posisi kerja, pengangkutan manual, desain tempat kerja/alat/mesin, dll
- Faktor bahaya psiko-sosial seperti stress, kekerasan, pelecehan, pengucilan, intimidasi, emosi negatif, dll
Upaya untuk pengendalian potensi bahaya tersebut, agar tidak terjadi Penyakit Akibat Kerja (PAK) salah satunya virus Covid-19 yang sedang pandemi sekarang dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di tempat kerja, baik itu cedera berat atau cedera ringan yang dialami oleh pekerja. Adapun beberapa pengendalian risiko perlu dilakukan dan dapat diterapkan berdasarkan hierarki dan lokasi pengendalian, diantaranya;
1. Eliminasi
Eliminasi adalah langkah awal pengendalian sumber bahaya yang menjadi pilihan pertama untuk mengendalikan paparan atau resiko bahaya dari tempat kerja.
2. Substitusi
Melakukan penggantian pada bahan, alat atau metode kerja menggunakan alternatif lain dalam menurunkan tingkat bahaya, sehingga bisa menekan kemungkinan terjadinya dampak yang lebih merugikan bagi pekerja, lingkungan dan perusahaan.
3. Rekayasa engineering/modifikasi
Pengendalian ini merupakan rekayasa desain alat atau tempat kerja. Pengendalian risiko seperti ini akan memberikan perlindungan untuk pekerja di area kerja. Untuk mengurangi risiko penularan penyakit infeksi harus dilakukan penyekatan menggunakan kaca/plastik.
4. Pengendalian Administrasi
Pada pengendalian administrasi ini yang fungsinya untuk membatasi paparan atau risiko pada pekerja. Ini bisa dilakukan bersamaan dengan pengendalian lain sebagai pendukung. Contoh seperti; mengadakan pelatihan, sosialisasi atau penyuluhan, membuat prosedur kerja, instruksi kerja, membuat jadwal shift kerja, membuat ijin kerja.
5. Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri)
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengendalikan risiko kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja ini merupakan hal yang sangat penting, khususnya terkait bahaya biologi seperti yang terjadi saat ini yang di gunakan diseluruh dunia, atau khususnya di negara kita indonesia yaitu penggunaan masker untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Jenis-jenis APD yang sering kita gunakan di tempat kerja atau di tempat umum, yaitu:
- Helm untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh dari atas.
- Kacamata/face shield untuk melindungi muka atau mata dari debu, dll
- Masker untuk melindungi hidung dan mulut dari debu, virus, dll
- Earplug/earmuff untuk melindungi telinga dari kebisingan.
- Sarung tangan melindungi tangan dari benda sisi tajam, dll
- Baju pelindung (apron) melidungi dari percikan api pada pekerjaan pengelasan atau yang menghasilkan percikan api, dll
- Sepatu safety (safety shoes) melindungi kaki dari jatuhnya benda ke kaki atau benda tertimpa kaki, dll
Bagi perusahaan yang peduli dengan K3L ini, biasanya menunjuk minimal satu orang petugas K3L yang kompeten, untuk memonitoring dan memantau berlangsungnya kegiatan serta membuat program seperti penyemprotan desinfekan area kerja, fogging, pengecekan lingkungan kerja, memberikan edukasi pada karyawan terkait pentingnya K3L, simulasi kebakaran, dll serta membuat laporan kepada pimpinan perusahaan. Untuk itu K3L penting untuk dilaksanakan dan diterapkan di perusahaan, dan dijadikan budaya masyarakat di era global dan masa pandemi ini.