Hnews.id | Guna terus mendukung pengendalian pandemi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram miliknya, Selasa (1/6/2021).
Mengacu data Dinkes DKI Jakarta, kata Anies, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif antara lain disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah.
“Pemprov DKI telah bersiap, terutama untuk melakukan treatment dan tetap waspada terhadap lonjakan kasus yang lebih tinggi,” ujar Anies.
Sementara itu, sambung dia, vaksinasi juga terus digenjot untuk mencapai sasaran 3.000.689 vaksinasi pada tahap 1 dan 2. Per tanggal 31 Mei 2021, 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin. Selain itu, 12.673 orang telah menerima dosis pertama vaksinasi Gotong Royong hasil kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Jangan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi,” tegas Anies.
Anies pun meminta untuk saling menasihati dan saling mengingatkan untuk lindungi sesama.
Perlu diketahui juga, sebut Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.
“Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” demikian tutup Anies. [ary]