Hnews.id | Baru-baru ini, Kamis (27/5/2021) telah dilakukan sertifikasi kompetensi pustakawan dengan tema urgensi sertifikasi kompetensi dalam penjaminan mutu pustakawan di Indonesia. Masih dalam rangkaian HUT Perpusnas RI Ke-41, dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh pemahaman terkait sertifikasi kompetensi pustakawan di Indonesia. Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Dr.Opong Sumiati M.Si, memberikan laporan, “yang mengharuskan pustakawan memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang terpercaya. Yang tersertifikasi hanya baru 9 atau 10 persen dari jumlah pustakawan yang ada di Indonesia”. “Ke depan LSP pustakawan juga akan mengajukan Skema Sertifikasi yaitu berdasarkan tidak hanya kluster, tetapi berdasarkan KKNI yang baru ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, ”ungkapnya. Beliau juga menyampaikan ada pentingnya selain kluster ada berdasarkan okupasi, berdasarkan jabatan atau levelling ini sangat bermanfaat untuk daya saing kedepan, baik nasional maupun internasional. Sertifikasi pustakawan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) perpustakaan nasional.
Acara sertifikasi kompetensi pustakawan dibuka secara resmi oleh bapak kepala perpustakaan nasional RI Drs. Muhammad Syarif Bando, MM. Beliau berharap untuk mencapai pustakawan yang profesional, maka lakukan langkah-langkah yang disesuaikan dengan aturan yang ada, dan persiapkan diri dengan baik untuk menjadi pustakawan yang handal. Hadir sebagai nara sumber Kunjung Masehat, SH., MM. (Ketua BNSP) dan Dra. Endang Ernawati, M.Lib (Ketua LSP Pustakawan).
Acuan sertifikasi kompetensi pustakawan, diantaranya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.236 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kesenian, hiburan dan rekreasi golongan pokok perpustakaan, arsip, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya bidang perpustakaan. Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2014 pasal 35 dan 36 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dari RPJM 2020 – 2024 tentang Peningkatan Kualitas SDM, tentu semua Kementerian lembaga wajib menjabarkannya, dan perpustakaan nasional mencoba menjabarkan beberapa problematika problem yang terpenting yang harus disepakati bersama. Tahun 2021 diberikan kepercayaan dengan bimbingan para senior setiap tahun ada tag line yang diajukan, disini dimulai dengan tag line tahun 2018 yang lalu tentang Lirerasi. Literasi adalah Kedalaman pengetahuan seseorang terhadap suatu subjek ilmu pengetahuan.
(TFK)