Hnews.id | Apresiasi untuk Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang mengeluarkan peraturan yang tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yang sering dilakukan oleh wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah.
Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutip imediacyber.net, Minggu (20/6/2021).
Ridwan Kamil berharap semoga kehidupan di sana makin baik makin maslahat dan barokah dan membantu visi Jawa Barat Juara Lahir Batin.
Aamiin,” demikian tutup Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, praktik kawin kontrak di Cianjur perlahan-lahan menggeser kota Cianjur dari julukan kota santri. Ratusan bahkan ribuan pondok pesantren di Cianjur seakan luntur dirusak dengan munculnya fenomena kawin kontrak.
Sebenarnya fenomena praktik kawin kontrak ini telah terdeteksi sejak 2015 di Cianjur, Jawa Barat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur.
Alhamdulillah, Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur soal larangan praktik kawin kontrak sudah disahkan. Namun ternyata, sanksi yang berlaku pada para pelakunya baru sebatas sanksi sosial atau disesuaikan dengan perundangan yang ada.
Sanksi tegas akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Kawin Kontak. Perundangan daerah tersebut rencananya disusun dalam waktu dekat. [ary]