Pemahaman Stunting

Hnews.id | Stunting adalah kondisi kronis pada masalah kurangnya asupan gizi yang baik yang mengakibatkan pertumbuhan fisik anak pendek dan terhambat. Terkait stunting, masyarakat masih beranggapan, dikarenakan faktor turun menurun atau keturunan. Seperti kita tahu, kurang gizi atau gizi buruk adalah kurangnya kebutuhan asupan seperti nutrisi, vitamin, dan lain-lain. Stunting ini mempunyai dampak pada fungsi otak manusia yaitu kualitas kecerdikan kurang, lalu dapat berisiko kurangnya keterampilan sumber daya pada manusia tersebut. Dalam keadaan masa waktu dikehidupan anak dapat merasakan kurangnya gizi di awal kehidupannya dan mempunyai penyakit tidak menular pada usia dewasa.

Stunting di alami pada anak dalam usia dini yang bisa menyebabkan keberlanjutan dapat berdampak pada perkembangan yang terhambat atau bertubuh kecil/pendek pada masa remaja. Usia dini pada anak yang bertubuh pendek berumur 0-2 tahun dan akan terus menerus mengalami tubuh yang kecil sampai berumur 4-6 tahun untuk selalu bertumbuh kecil/pendek sebelum menjenjang pada usia masa remaja atau akil balik. Pada anak normal yang bertumbuh dengan normal dalam usia awal dapat juga menderita gagal tumbuh (faltering growth) pada umur 4-6 tahun dan akan mengalami tumbuh pendek pada usia berkembang setelah usia dini ke masa usia remaja (pra-remaja). Dengan begitu untuk mencegah penyakit stunting ini dibutuhkan kebutuhan gizi yang baik pada saat di kandungan ibu hamil.

Gerakan Nasional Seribu Hari Pertama Kehidupan, salah satu program yang dijalankan pemerintah. Indonesia sudah komitmen bahwa pemerintah turut menekan penurunan prevelansi stunting dengan meliputi lintas sector, seperti yang sudah di terbitkan Peraturan Presiden nomor. 42 tahun 2013 merupakan strategi dalam SUN yang meliputi lintas sector. Di nyatakan bahwa kasus masalah kesehatan gizi stunting ini juga memiliki hubungan dengan kemiskinan, rendahnya pendidikan, masih rendahnya pemberdayaan perempuan, dan beban penyakit. Peraturan Menteri  RI No. 29 tahun 2016 tentang penyelenggaraan PIS-PK. Peraturan ini tunjukan untuk menemukan langsung terhadap masyarakat untuk melihat kondisi kesehatan masyarakat sekaligus petugas Puskesmas melakukan pemantauan gizi pada masyarakat untuk  mengurangi angka kasus kesehatan gizi stunting ini.

PIS-PK ini salah satu upaya Puskesmas melakukan peningkatan pada cakupan sasaran dan mendatangi keluarga melalui pendekatan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Di inginkan bahwa gizi pada masyarakat akan diperhatikan  di seluruh wilayah, di utamakan di daerah dan perbatasan supaya penurunan kasus stunting ini bisa terwujud. Selanjutnya  bahwa permenkes sudah mengatur standar tambahan pada makanan balita, usia anak Sekolah SD beserta dengan ibu sedang mengandung yang sudah di atur pada Permenkes RI Nomor 51 tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. Memberikan makanan tambahan ini mempunyai tujuan untuk zat gizi yang diperlukan untuk jumlah yang besar maupun zat gizi yang butuhkan untuk tubuh kecil, lalu diberikan kepada anak dan ibu yang sedang hamil dalam rencana untuk menghentikan kasus Bayi Berat Lahir Rendah serta stunting pada anak.

Penulis berharap pemerintah lebih sering lagi melakukan program untuk pencegahan kasus penderitastuntingagar penduduk masyarakat lebih sehat pada kondisi gizi yang baik. Selain itu masyarakat diberikan edukasi informasi pengetahuan mengenai kecukupan gizi pada anak, dan memotivasi mengenai menyusui dengan ASI eksklusif dengan adanya kesadaran diri untuk yang terbaik pada anaknya dan pemerintah lebih menguatkan sistem pada peningkatan cakupan gizi yang terpenuhi.

Related posts