Hnews.id | Rekomendasi dari Perkumpulan Obsterti dan Ginekologi Indonesia terkait pemberian Vaksin Covid-19 bagi ibu hamil sudah dikeluarkan Juni lalu. Dikarenakan tingginya ibu hamil yang terinfeksi Covid-19. Data yang dikeluarkan pengurus pusat POGI April 2020-2021, tercatat 536 ibu hamil yang terinfeksi Covid-19. Dari data POGI tersebut 51,9% ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala, 72% infeksi terjadi pada kehamilan di atas 37 minggu, 4.5% membutuhkan perawatan intensif (ICU) dan angka kematian sebesar 3%. Selain itu jika ibu hamil terinfeksi Covid-19 dapat menambah resiko dan membahayakan bagi Dokter Spesialis Obsteri Ginekologi. Berdasarkan data Tim Mitigasi PB IDI tercatat banyaknya dokter Obsteri Ginekologi yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19, sampai saat ini tercatat sebanyak 27 dokter spesialis Obsteri Ginekologi meninggal dunia akibat infeksi virus Covid-19.
POGI menegeluarkan sejumlah rekomendasi berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Studi observasi pada kurang lebih 35.000 ibu hamil yang dilakukan di Amerika yang mendapatkan Vaksin Pfrizer dan Moderna berdasarkan Published di N Eng J Med, 2021 menunjukan bahwa, Efek samping Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil tidak berbeda dengan ibu non hamil, 30% Vaksin diberikan pada trimeter pertama dan 70% diberikan pada trimester ke dua dan ke tiga, dan tidak adanya perbedaan kejadian abortus, kematian janin intra uterin, Persalian prematur, berat bayi lahir rendah dan kematian neonatal anatara kelompok yang mendapatkan vakasinasi dibanding data literatur yang ada.
- Rekomendasi RCOG, ACOG, CDC dan WHO yang menyatakan bahawa, Ibu hamil dianjurkan untuk mendapatkan Vaksinasi Covid-19, dengan pemberian Vaksin Covid 19 dapat menurunkan angka morbiditas dan resiko buruk jika ibu hamil tersebut terinveksi Covid-19, tidak dianjurkannya pemeriksaan tes kehamilan sebelum dilakukan Vaksinasi covid-19, tidak dianjurkannya menunda kehamilan bagi ibu yang ingin mendapatkan Vaksin Covid-19, pemberian vaskin yang berasal dari viral vector aman diberikan untuk ibu hamil pada semua trimester, pemberian vaksin yang cenderung dimatikan pun aman dan tidak berbahaya pada ibu hamil contohnya pemberian vaksin TDAP dan Influenza pada ibu hamil, dan pemberian Vaksin Sinovac diduga akan memiliki efektifitas sebanding dengan kelompok ibu tidak hamil.
- Pada 24 Mei 2021 WHO telah mengeluarkan rekomendasi interim penggunaan Sinovac pada ibu hamil.
Menurut Pernyataan Centers for Diseases Control and Prevention (CDC), Ibu hamil akan mengalami resiko keadaan lebih saat saat terinveksi Virus Covid-19. Dalam hal ini vaksinasi dalam masa kehamilan akan mencegah si ibu mengelami gejala berat tersebut. Sekjen POGI Budi Wiweko mengatakan bahwa secara teori antibody yang dihasilkan ibu bisa di transmisikan plasenta ke janin, dengan begitu Vaksinasi Covid-19 dapat memberikan perlindungan terhadap janin yang dikandung ibu hamil. Budi Wiweko juga menyampaikan jika ibu hamil terinfeksi Virus Covid-19 dan mengalami gejala, hal tersebut bisa berpengaruh terhadap janin, yang sebagian besar menyebabkan bayi prematur karena dokter merekomendasikan terminasi kehamilan yang itu bukan hanya atas indikasi obstetri.
Dalam hal ini POGI terus mendorong pemerintah agar segera terlaksananya vaksinasi Covid-19 ini dan memperluasnya, dikarenakan banyaknya ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 yang belum mendapatkan vaksin. Untuk Ibu hamil yang terpapar virus Covid-19 disarankan agar melakukan isolasi mandiri dan rajin mengecek kadar oksigen dalam darah dengan Oximeter, jika kurang dari batas normal 95 harus segera di bawa ke rumah sakit.
Adapun beberapa syarat pemberian Vakisn Covid-19 untuk ibu hamil yaitu :
- Ibu hamil yang akan mendapatkan pemberian vaksinasi Covid-19 harus mendapatkan konseling terlebih dahulu tentang keamanan dan efektifitas vaksin. Serta hanya dapat dilakukan dalam pengawasan dokter dan bidan.
- Ibu hamil dengan resiko tinggi yaitu usia 35 tahun keatas, BMI (body mass indeks) di atas 40 dengan komorbid diabetes dan hipertensi.
- Untuk ibu hamil dengan resiko rendah setelah mendapatkan konseling bisa langsung melakukan vaksinasi.
- Ibu hamil yang berisiko terpapar Covid-19, terutama yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.
- Sasaran pemberian Vaksin Covid-19 adalah ibu mulai kehamilan usia kandungan diatas 12 minggu sampai 33 minggu.