PPKM Level 4 DKI Jakarta Dilanjutkan Hingga 2 Agustus

Hnews.id | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 kembali dilanjutkan selama 8 hari terhitung sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Selasa (27/7/2021).

Tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, Anies menyebut pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 juga merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Anies, kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini.

“Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi,” ujar Anies.

Selain itu, sambung Anies, pastikan diri dan orang tersayang untuk selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, rutin berolahraga, cukup istirahat, mampu mengelola stres dengan baik, dan #vaksindulu.

Perlu diketahui, jelas Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.

“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” demikian tutup Anies. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *