Tenaga Kesehatan dan Pemberian Insentif

foto:kemkes/2021

Hnews.id | Pada awal tahun 2020 Indonesia menjadi salah satu negara yang terjangkit wabah virus Corona. Pada saat virus Corona mewabah ke Indonesia keadaan negara belum sigap untuk menghadapinya, sehingga sosialisasi pencegahan belum sempat dilakukan dengan cepat. Akhirnya penyebaran virus ini semakin cepat yang sangat berdampak buruk bagi seluruh masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam melawan virus Corona. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan, salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yakni memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan bagi pasien yang terpapar virus. Kebijakan ini diharapkan tenaga kesehatan lebih termotivasi dalam melayani pasien guna membantu negara untuk terbebas dari wabah ini. Insentif  dianggap dapat memberikan motivasi dan berdampak pada termotivasinya para tenaga kesehatan untuk bekerja dengan sebaik mungkin dan penuh rasa tanggung jawab sehingga menjadi lebih produktif. Insentif ini diberikan kepada para tenaga kesehatan berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan dan diberikan secara rutin perbulan. Pemerintah telah melakukan perhitungan dan sudah ditentukan nominal yang diberikan kepada tenaga kesehatan.

Pemerintah berupaya melakukan percepatan pembayaran bagi tenaga kesehatan melalui dua skema pembayaran, yaitu insentif untuk tenaga kesehatan di BUMN, RSUP, RS Swasta, TNI/POLRI  dibayarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan  insentif tenaga kesehatan di RSUD  dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan yang baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Peraturan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 yaitu tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dengan adanya KMK ini diharapkan BPPSDM Kementerian Kesehatan dapat mempercepat proses pembayaran. Di dalam KMK yang baru terdapat pembaruan, yaitu insentif akan dikirim langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan. Prosesnya nanti tenaga kesehatan diinformasikan  kepada pihak BPPSDM agar bisa langsung dibayarkan.

Dengan upaya ini diharapkan dapat menghindari  hal-hal  yang tidak diinginkan terjadi, antara lain yang pertama mengenai adanya kemungkinan terjadinya pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudian bisa dipantau jika terjadi keterlambatan dan bisa diketahui penyebab keterlambatan secara langsung. Yang kedua adalah tenaga kesehatan penerima insentif ditentukan dari fasilitas kesehatan. Jadi semakin tinggi resiko tenaga kesehatan terpapar Covid-19 mereka akan mendapatkan insentif yang lebih, sehigga terdapat perbedaan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan di zona-zona tertentu. Fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19  diharapkan melaporkan secara periodik mengenai sudah atau belum diterimanya insentif bagi tenaga kesehatan mereka, sehingga sama-sama dapat memonitor untuk mencegah keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Related posts