Tarik Ulur Pembelajaran Tatap Muka

foto:pintek/2021

Hnews.id | Akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung khususnya di Indonesia, menimbulkan beberapa problematika di berbagai bidang. Hal ini dikarenakan banyaknya perubahan-perubahan yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan pandemi saat ini. Perubahan yang dilakukan diberbagai bidang, mulai dari bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Bidang pendidikan yang dianggap krusial  dikarenakan berhubungan dengan masa depan bangsa ini. Tidak lama setelah kasus corona pertama kali terkonfirmasi pada maret 2020 pemerintah mengumumkan diliburkannya kegiatan belajar mengajar selama 2 minggu untuk semua sekolah maupun universitas. Setelah libur tersebut berakhir ternyata kegiatan belajar mengajar belum bisa dilakukan secara normal kembali karena kasus covid yang semakin hari semakin bertambah. Situasi seperti ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kegiatan pembelajaran agar bisa tetap berjalan. Perubahan yang dilakukan pemerintah salah satunya dengan dilakukannya kegiatan belajar mengajar secara daring. Awalnya kegiatan ini berjalan lancar. Namun semakin kesini banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Karena dirasa kurang efektif dan menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa.

Hal ini membuat pemerintah mencari cara agar kegiatan pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka pada tahun ajaran baru yang jatuh pada juli 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa setiap sekolah diharuskan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada juli 2021, namun ada yang berbeda dari sistem pembelajaran yang dilakukan sebelum masa pandemic berlangsung dimana kegiatan belajar mengajar pada saat pandemic ini menurut Nadiem dilakukan secara terbatas, maksud dari kegiatan belajar mengajar dilakukan secara terbatas itu, dimana setiap sekolah  hanya boleh berisikan 50 persen, yang berarti jumlah siswa yang sekolah pada setiap kelasnya hanya diperbolehkan maksimal 18 siswa.

Kebijakan ini sesuai dengan surat putusan kegiatan pembelajaran tatap muka yang diputuskan oleh empat menteri yang berisikan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Budi G Sadikin selaku Menteri Kesehatan, Tito Karnavian selaku Menteri dalam Negeri dan yang terakhir Yaqut Cholil selaku Menteri Agama. Empat Menteri tersebut yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun poin-poin Surat Keputusan tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan Kegiatan pada Masa Transisi 2 bulan Pertama.

Ketentuan ini berisikan dimana kegiatan belajar yang dilakukan di luar sekolah sudah diperbolehkan dengan syarat tertentu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler belum boleh dilakukan, selain itu kantin sekolah tidak diperbolehkan buka.

2. Ketentuan Guru dan Siswa.

Ketentuan ini berisikan dimana para guru dan siswa diwajibkan menggunakan masker kain berlapis atau menggunakan masker bedah. Diharuskan mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan menerapkan etika batuk dan bersin. Dan membatasi bersentuhan antara warga sekolah.

3. Ketentuan Mengenai Kondisi Kelas.

Untuk ketentuan ini berisi mengenai jumlah siswa dalam satu kelasnya untuk SD, SMP, dan SMA sederajat hanya berisi maksimal 18 siswa per kelasnya. Sedangkan untuk Sekolah berkebutuhan khusus dan PAUD hanya diperbolehkan berisi 5 siswa per kelasnya.

Meskipun surat keputusan mengenai pembelajaran tatap muka sudah ada, namun sampai saat ini belum dilaksanakan, hal ini mungkin masih banyak pertimbangan dikarenakan kasus covid-19 di Indonesia saat ini masih cukup tinggi, selain itu munculnya varian covid-19 baru, sementara kegiatan vaksin juga masih terus dilaksanakan demi membentuk kekebalan kelompok. Menurut saya jika kasus covid-19 ini semakin meningkat, pembelajaran secara daring masih dianggap jalan terbaik pada masa seperti ini.

Related posts