Hnews.id | Pandemi global yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 atau disebut Covid-19 ini belum hilang, virus ini telah menyerang jutaan orang di seluruh dunia. Manifestasi klinis Covid-19 yang muncul sangat bervariasi, ada yang merasakan gejala ringan, seperti demam, batuk, dan sakit tenggorokan. Ada juga yang merasakan gejala berat, seperti acute distress respiratory syndrome, hingga kematian. Sampai sekarang ini, belum ada terapi spesifik yang direkomendasikan oleh lembaga terkait untuk penyembuhan SARS-CoV-2. Oleh sebab itu, muncul banyak pilihan pengobatan yang berpotensi menurunkan risiko kematian dan komplikasi akibat Covid-19 yang dalam beberapa bulan terakhir mungkin kita sering mendapatkan atau melihat pesan tentang kebutuhan donor plasma konvalesen dari orang-orang terdekat, melalui media sosial atau juga pernah diminta untuk mendonorkan plasmanya. Terapi plasma konvalesen dianggap sebagai salah satu dari beberapa terapi yang mampu memberikan kesembuhan dan mengurangi lamanya waktu perawatan pasien Covid-19. Sehingga kebutuhan plasma konvalesen ramai menjadi perbincangan banyak orang dikarenakan dinilai efektif dapat menyembuhkan pasien Covid-19 yang memiliki gejala berat. Namun tentunya terapi ini harus dilakukan uji klinis secara mendalam lagi mengenai efektivitasnya.
Terapi plasma konvalesen sendiri adalah proses pemberian plasma darah dari individu yang sudah dinyatakan sembuh dari penyakit Covid-19 melalui tes uji PCR-RT. Plasma yang telah didonorkan tersebut banyak mengandung Antibodi poliklonal, untuk diberikan kepada pasien Covid-19 dengan harapan dapat mencegah perkembangan virus Covid-19 pada penderita. Mengulas lebih jauh, terapi plasma ternyata pernah digunakan dalam penanganan inveksi virus, antara lain pada saat terjadi epidemi virus severe acute respiratory syndrome (SARS) pada tahun 2003 dan epidemi virus middle east respiratory syndrome (MERS) pada tahun 2012.
Terkait dengan penyebaran penyakit menular akibat transfusi plasma konvalesen seperti Antigen Hepatitis-B (HBsAg), Hepatitis-C (HCV), HIV dan syphilis tidak perlu dikhawatirkan. Dikarenakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Peraturan ini sebagai petunjuk teknis dalam mengatur dan menjelaskan mengenai persyaratan, proses persiapan sampai pendistribusian darah sebelum dinyatakan aman untuk dapat ditransfusikan kepada pasien. Palang merah Indonesia (PMI) sebagai lembaga sosial yang diamanahi memberikan pelayanan darah telah menerbitkan Panduan Penyiapan Plasma Konvalesen Oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI. Selaras dengan PMI Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu Pengolahan Plasma Konvalesen Covid-19 pada bulan Mei 2020. Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan BPOM telah menjelaskan mengenai perekrutan dan persyaratan pendonor, persyaratan tempat pengambilan plasma, pengolahan, penjaminan mutu, pelabelan dan penyimpanan, distribusi dan penggunaan, dokumentasi serta monitoring.
Plasma konvalesen dapat diperoleh melalui dua cara proses donor yaitu dari Whole Blood Volume 450 mL (plus antikoagulan) kemudian diproses menjadi komponen plasma. Cara kedua dengan metode aferesis, yaitu plasma yang didapatkan sebanyak 600 mL (plus antikoagulan) dari satu orang pendonor.
Bagi yang ingin mendonorkan plasmanya, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Pernah didiagnosis positif Covid-19 dan sudah dinyatakan negatif melalui hasil uji pemeriksaan laboratorium dengan tes diagnosis.
- Selama 14 hari setelah sembuh tidak mengalami gejala Covid-19.
- Belum pernah mengalami riwayat transfusi darah sebelumnya.
- Usia 18-60 tahun, dengan berat badan lebih dari 55 Kg, diutamakan laki-laki dan wanita yang belum pernah hamil.
Selanjutnya kita bisa datang langsung ke UDD PMI setempat dengan mengisi formulir donor darah. Di UDD PMI calon donor akan mendapat anamesis dan pemeriksaan fisik oleh dokter, pemeriksaan konfirmasi golongan darah, titer antibodi dan screening penyakit menular. Calon donor yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menjalani proses pengambilan plasma konvalesen dengan waktu yang tidak lama.
Saat ini permintaan plasma konvalesen yang masuk ke UDD PMI se-Indonesia cukup banyak dan panjang antriannya. Mengingat hal ini PMI menghimbau kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 supaya bersedia mendonorkan plasmanya. Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah tidak ada biaya apapun dalam permintaan plasma konvalesen, selain biaya pengganti pengolahan karena plasma konvalesen tidak diperjual belikan baik oleh PMI ataupun Rumah Sakit. Bagi pendonor plasma konvalesen pun demikian, tidak dipungut biaya apapun.