Bantuan Sosial dan Kebijakan PPKM Level 4

foto:medcom/2021

Hnews.id | Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tentu saja membuat masyarakat kalangan tertentu mengalami kesulitan dalam segi ekonomi. Pemerintah akan memberikan Bansos melalui Kementerian Sosial berupa bantuan sembako dan juga bantuan tunai. Bantuan Sosial yang telah dan sedang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemic Covid-19 sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang berisi;

  1. Menetapkan pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:
  3. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup;
  5. Pemerintah Daerah Kota Depok;
  6. Pemerintah Daerah Kota Tangerang;
  7. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan; dan
  8. Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
  9. Bantuan sosial tunai dilaksanakan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam aturan sebelumnya (Kementerian Sosial, 2020).

Dalam kondisi saat ini tentu saja pemerintah tidak hanya memberikan satu jenis Bansos saja melainkan ada beberapa dengan sasaran yang berbeda juga. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan Bantuan Sosial yang diadakan pemerintah melalui Kementerian Sosial ini. Berikut adalah Bantuan Sosial saat ini dengan jenis sasarannya masing-masing;

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos ini memiliki sasaran pada ibu hamil, keluarga dengan anak usia dini, keluarga dengan anak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan anak di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

2. Diskon Listrik

Diskon ini akan diberikan untuk 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Mereka diberikan diskon 50 persen.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan ini sempat terhenti dibulan April 2021 namun akan diberikan kepada 10 juta penerima Pemerintah akan menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 secara sekaligus pada Juli 2021, sehingga masing-masing penerima mendapatkan Rp.600 ribu.

4. Kartu Sembako

Bantuan ini diberikan melalui akun elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

5, Beras 10 kg

Beras akan diberikan kepada 18,8 juta penerima kartu sembako.

6. BLT Subsidi Gaji

Pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berbentuk subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non esensial dan non kritikal di wilayah yang terkena dampak dari penerapan PPKM level 4. Calon penerima subsidi gaji adalah mereka yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah mengetahui jenis-jenis Bantuan Sosial Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Hasim mengatakan penerima bansos berdasarkan usulan berjenjang melalui pemerintah daerah (kabupaten/kota). Untuk mengetahui apakah mendapatkan Bantuan Sosial dapat di cek sendiri melalui cekbansos.kemensos.go.id. Sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah dalam beberapa peraturan maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah membantu masyarakat melalui Kementerian Sosial untuk memberikan Bantuan Sosial berupa sembako, uang tunai juga jenis lainnya. Diharapkan masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19 tidak mengalami kesulitan lagi.

Related posts