Isoman dan Limbah Medis

foto:pantirapih/2021

Hnews.id | Kita tahu bahwa masyarakat yang terkena tapi tanpa gejala dan ada gejala, banyak yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah masing-masing. Tentunya akan  mengurangi tekanan terhadap Rumah Sakit yang saat ini cukup kewalahan akibat melonjaknya jumlah pasien covid-19. Tapi bukan berarti isoman tidak diperhatikan pemerintah, namun pemerintah tetap memberikan peluang bagi isoman untuk bisa dipantau melalui petugas kesehatan yang bertugas untuk itu. Perawatan mandiri yang dipilih masyarakat ada plus minusnya. Salah satuya akan menghasilkan limbah medis yang dihasilkan selama perawatan mandiri. Limbah medis yang dimaksud adalah peralatan makan sekali pakai, masker, sarung tangan plastik, alat tes covid mandiri (test antigen), tisu dan alat lainnya yang bersentuhan langsung dengan pasien covid-19, limbah medis ini juga masuk kedalam Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan terkait pengelolaan limbah medis seringkali membuang limbah tersebut secara sembarangan, padahal limbah medis yang berasal dari rumah mereka, dapat menyebabkan penyebaran virus/penyakit di wilayah tempat tinggal mereka. Oleh karena itu sebelum limbah tersebut dibuang harus dikelola dengan baik, yaitu dengan cara :

  1. Masukkan sampah medis ke wadah yang terpisah dengan sampah lainnya, biasanya menggunakan plastik khusus berwarna berwarna kuning;
  2. Bila terdapat cairan maka harus dibuang ke tempat penampung air limbah/wastafel/WC yang mengalirkan ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah;
  3. Setelah ¾ penuh atau paling lama 12 jam, sampah dapat langsung diikat rapat;
  4. Setelah diikat bisa meminta petugas kebersihan yang khusus menangani Limbah B3, atau minta tolong sampaikan kepada petugas kebersihan setempat bahwa sampah tersebut merupakan limbah B3;
  5. Petugas pun harus menggunakan APD khusus dan melakukan desinfeksi dengan menggunakan desinfektan berbasis klorin konsentrasi 0,5% bila akan diangkut ke pengolah.

Pengelolaan limbah medis (B3) ini tidak boleh juga dilakukan dengan cara ditimbun atau dibakar karena akan menimbulkan efek pencemaran lingkungan (pencemaran tanah dan udara). Selain itu Pengelolaan Limbah Medis (B3) juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 ayat (1) bahwa Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, dan ayat (2) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Oleh karena itu menurut hemat penulis, perlu bagi kita semua memperhatikan pengelolaan limbah medis (B3) yang berasal dari pasien isolasi mandiri (ISOMAN) Covid-19, agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menyebabkan penyebaran virus/penyakit, yang dapat menyebabkan keresahan pada masyarakat.

Related posts