Hnews.id | Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan kebijakan melalui Peraturan Presiden (Perpres)/No.14/2021 tentang penyediaan vaksin dan perealisasian vaksinasi bertujuan untuk perang melawan pandemi. Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 tahun 2020.
Pasal 13a Peraturan Presiden/no.14/2021 tersebut telah diumumkan bahwa mereka yang ditetapkan untuk memperoleh vaksin Covid-19 tetapi tidak melakukan vaksinasi Covid-19, maka dapat terkena sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut antara lain:
- Penangguhan ataupun pemutusan pembagian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penangguhan ataupun pemutusan layanan administrasi pemerintahan, dan/atau penalti.
Sanksi administratif diterapkan sesuai dengan kewenangan kementerian, lembaga terkait, otoritas, dan instansi setempat. Selain itu, Pasal 13b jika seseorang tidak mau ikut serta dalam vaksinasi dan menghalangi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat mengurangi transmittal/infeksi Covid-19, menurunkan angka kasus baru dan kasus kematian dampak dari Covid-19, menggapai kekebalan masyarakat, melindungi masyarakat dari Covid-19, dan menjaga produktivitas ekonomi, dan sosial. Selain yang disebutkan, menurut petunjuk teknis resmi (juknis) yang bersumber dari Kementerian Kesehatan RI perkara perealisasian kegiatan vaksinasi terhadap Covid-19, terdapat hal-hal tertentu yang perlu diperhatikan dan golongan masyarakat tertentu yang tidak boleh divaksinasi. Untuk Covid-19. Hal tersebut antara lain:
- Dikonfirmasi terpapar virus Covid-19.
- Wanita hamil dan ibu menyusui.
- Adanya indikasi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam satu pekan terakhir.
- Memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 yang sedang dalam perawatan.
- Timbul gejala berat dan alergi pada saat vaksin pertama (jika ini vaksin kedua kali).
- Telah menerima pengobatan aktif masa panjang untuk kelainan darah.
- Pengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, dan komplikasi jantung koroner.
- Pengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vasculitis.
- Memiliki penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, hemodialysis, dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
- Pengidap autoimun rheumatoid arthritis atau rheumatoid arthritis.
- Pengidap gangguan pencernaan kronis.
- Pengidap hipertiroidisme atau hipotiroidisme autoimun.
- Pengidap penyakit seperti kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan sering melakukan transfusi darah.
- Pengidap penyakit diabetes.
- Menderita HIV/AIDS.
- Pengidap Hipertensi (tekanan darah di atas 140/90 mmHg.).
Penulis berharap tetap patuhi protokol kesehatan. Melakukan 3M yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Serta tidak perlu takut untuk vaksin, karena hal ini untuk kepentingan masyarakat bersama. Salam sehat untuk semua.