Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Penderita HIV/AIDS

foto:tirto/2021

Hnews.id | Di era pandemi seperti sekarang ini, banyak sekali kebijakan baru dalam berbagai sektor terutama dalam sektor kesehatan. Kebijakan-kebijakan ini dinilai dapat mengurangi pandemi sehingga pandemi dapat segera berakhir. Seperti kebijakan 5M atau yang dikenal sebagai mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, dan ditambah dengan dilakukan kebijakan vaksinasi untuk mengurangi lonjakan kasus yang diakibatkan oleh virus Covid-19.

Vaksinasi dilakukan sebagai cara untuk membentuk imunitas di dalam tubuh seseorang yang sudah dilakukan penyuntikan vaksin. Pemberian vaksin tidaklah asing lagi dilakukan di Indonesia sendiri, pada dasarnya pemberian vaksin sudah banyak diberikan seperti vaksin hepatitis, vaksin polio, vaksin MMR, vaksin DPT, dan masih banyak vaksin lainnya. Tetapi apakah vaksinasi Covid-19 ini dapat diberikan kepada penderita HIV/AIDS?

HIV (Human immunodeficiency Virus) sendiri sebuah retrovirus yang dapat menyebabkan AIDS (Acquired Immuno-Deficiency Syndrome). Virus ini ditularkan melalui kontak darah, kontak seksual, dan dapat ditularkan dari ibu kepada janin yang dikandungnya. HIV bersifat carrier dalam perjalanannya menjadi AIDS selama 5-15 tahun.

Sebagian penderita HIV/AIDS atau yang dikenal sebagai ODHA, masih kebingungan dan keraguan untuk melakukan vaksinasi di masa pandemi ini. Padahal Odha merupakan salah satu target yang mudah terpapar virus Covid-19, masih minimnya informasi yang didapat dan sulitnya prosedur yang harus dilakukan menjadi salah satu pertimbangan para penderita untuk melakukan vaksinasi.

Jaringan Indonesia Positive (JIP) melakukan survei dengan melibatkan responden dengan rentang usia 25-49 tahun, dimana dari 1.137 responden ada 110 orang atau 9,7 persen responden mengaku tidak menerima informasi jelas terkait pemberian vaksin Covid-19. Dilihat dari laman resmi WHO, banyak penelitian vaksin Covid-19 telah memasukkan sejumlah kecil orang yang hidup dengan HIV dalam uji coba yang mereka lakukan. Dengan data yang terbatas, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 yang direkomendasikan WHO saat ini seperti AstraZeneca/Oxford, Johnson dan Johnson, Moderna, Pfizer/BionTech, Sinopharm, dan Sinovac, aman untuk orang yang hidup dengan HIV. Produk vaksin yang tersedia saat ini bukanlah vaksin hidup, melainkan termasuk materi genetik dari SARS-CoV-2 yang tidak dapat direplikasi. Oleh karena itu, vaksin ini diperkirakan aman pada orang yang kekebalannya terganggu. Selain itu, tidak ada interaksi farmakologis yang dilaporkan antara vaksin Covid-19 dan obat antiretroviral (ARV) yang harus terus dikonsumsi oleh orang yang hidup dengan HIV setelah vaksinasi untuk menjaga kesehatan.

HIV bisa melakukan vaksin COVID-19 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni Cluster of Differentiation 4 (CD4atau sel darah putih yang di atas 200 dan hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi. Menurut Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tentang petunjuk teknis skrining sebelum vaksinasi memuat ketentuan pemberian vaksin kepada orang dengan HIV. Skrining yang dilakukan sebelum vaksinasi untuk memastikan jika angka CD4 sudah memenuhi persyaratan, jika angka CD4 kurang dari 200 (<200) atau tidak diketahui.

Jika kekebalan tubuh dalam ODHA rendah maka tidak dapat divaksinasi, oleh karena itu sebaiknya dilakukan skrining terlebih dahulu sebelum dilakukan vaksinasi. Skrining dapat dilakukan di sentra vaksinasi terdekat, dengan begitu ODHA dapat mengetahui apakah dirinya layak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 atau tidak. Dengan dilakukan vaksinasi maka penularan virus ini dapat ditekan, dan gejala yang didapat jika terkena tdak berat.

Related posts