Hnews.id | 2 Maret 2020 Covid 19 dinyatakan masuk ke Indonesia. Sejak saat itu kasus Covid 19 terus bertambah hingga pada tanggal 2 Agustus 2021 ini terdapat 3,44 Juta masyarakat Indonesia yang terinfeksi Covid-19. 2,81 Juta masyarakat Indonesia berhasil sembuh dan 95.723 Masyarakat Indonesia yang meninggal karena virus ini. Per tanggal 6 Desember 2020 ada 1,6 Juta Vaksin Covid 19 tiba di Indonesia dari China yaitu dari perusahaan Sinovac Biotech. Vaksin pertama kali dilakukan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari Rabu, 13 Januari 2021. Dan disusul oleh para tokoh agama, pejabat negara, para organisasi profesi dan perwakilan tokoh masyarakat atau public figure. Dilanjut hari berikutnya vaksin diberikan bertahap kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di 34 Provinsi di Indonesia. 300.000 alat rapid test pertama di Indonesia diimpor dari Belanda. Dan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama di Indonesia diimpor dari Swiss.
Hingga pada tanggal 16 Juni 2021 Indonesia baru bisa memproduksi obat-obatan sebesar 3% dan sisanya sebanyak 97% masih diimpor. Hal ini terjadi karena dari 10 bahan baku pembuatan obat di Indonesia hanya ada kurang lebih 2 bahan baku yang berhasil diproduksi di Indonesia. Alat kesehatan di Indonesia per tahun 2019-2020 sebanyak 88% masih impor dan Indonesia hanya berhasil memproduksi 12% alat kesehatan. Sebagaimana yang kita ketahui, dari 40.243 item alat kesehatan impor, ada 5.462 atau sekitar 79 jenis alat kesehatan yang sudah ada produk dalam negerinya sehingga yang diizinkan dibeli oleh pemerintah adalah alkes yang sudah diproduksi dalam negeri itu. Diantaranya, Alat Terapi Oksigen Nasal Oxygen Cannula, Ophthalmic Eye Shield, Visual Acuity Chart, Implan Ortopedi, Lampu Operasi, Suction Pump, Air Purifier, Alat Suntik, Trolley Emergency, Meja dan Kursi Medis dan masih banyak lagi.
Menurut hemat penulis, sejatinya peraturan ini dibuat untuk mensupport produk-produk lokal dan meningkatkan perputaran ekonomi dalam negeri. Namun perlu kita sadari dari seluruh alat kesehatan yang sudah disebutkan diatas, hampir belum ada pabrik yang mampu memproduksi produk-produk diatas bahkan untuk bahan bakunya saja di Indonesia belum ada yang bisa memproduksi. Hal ini akan menjadi dilema tersendiri terutama untuk di pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dikarenakan pasti ada kesulitan dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan di RS sedangkan saat ini kasus Covid 19 terus menerus meningkat produk produk diatas sedang sangat dibutuhkan di setiap fasilitas kesehatan di Indonesia. Peraturan ini memiliki tujuan yang baik.
Menurut penulis, jika pemerintah melakukan percepatan pembuatan pabrik-pabrik yang memproduksi barang-barang diatas, akan sangat sulit dikarenakan dalam pembuatan sebuah pabrik tidak semudah yang dibayangkan. Banyak hal yang harus di pertimbangkan terutama di masa pandemic seperti ini. Para investor pun atau perusahaan asing pun tidak semudah itu, bisa membangun pabrik produksi dalam waktu yang cepat, mereka pun melihat dari segala kondisi jika memang ingin membuka pabrik di Indonesia. Harus kita sadari bahwa Indonesia memiliki banyak factor yang akan mengakibatkan proses produksi akan banyak mengalami hambatan seperti; iklim di Indonesia yang tidak menentu, banyaknya gunung berapi yang aktif di Indonesia, garis otorisasi masih banyak penyimpangan, dan kurangnya ketersedian bahan mentah yang bisa dijadikan bahan baku produksi dan lain sebagainya.
Dalam kondisi seperti ini seharusnya pemerintah mengambil Langkah-langkah yang sangat efektif dan strategis untuk mempercepat segala kebutuhan di dalam bidang pelayanan masyarakat. Dengan demikian permasalahan Covid 19 di Indonesia akan cepat teratasi. Terkait dengan kebijakan ini pada hakikatnya baik untuk mendukung roda perputaran ekonomi di Indonesia agar tetap terus berjalan.