Kepemimpinan Ketua RT Dalam Pemantauan Pasien Covid-19 di Rumah

Hnews.id | Keberadaan RT dan RW ditengah masyarakat sangat membantu pemerintah, bukan hanya sebatas menyukseskan berbagai kebijakan dan program pemerintah, tetapi juga dalam hal urusan Keamanan dan kestabilan negara. Melalui berbagai program, RT dan RW berperan sebagai pendeteksi dini dan mencegah berbagai hal yang mengancam keamanan dan kestabilan di masyarakat. Hal ini bukan saja ancaman kriminalitas atau makar, tetapi juga ancaman akan bahaya bencaya bencana alam, seperti gema atau banjir.

Kedati demikian, RT dan RW bukanlah produk murni bangsa, melainkan peninggalan penjajah pada masa penjajahan dulu. Dapat dikatakan bahwa kelembagaan RT dan RW merupakan salah satu peninggalan penjajah yang masih tersisa di indonesia. Tentu saja hal ini bukan berarti buruk.Jika dilihat dari esensinya, keberadaan RT dan RW justru memberikan dampak yang baik dalam menjaga keamanan dan kestabilan Negara. Oleh karena itu, pemerintah menegaslkan pentingnya keberadaan RT dan RW sebagai lembaga melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa RW dan RT adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengaruh RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Jadi, meskipun hanya sebatas mitra, tetapi bentuk keberadaan mereka sebagai lembaga resmi yang diakui dan diatur oleh Negara.

Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 adalah segala upaya yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperan serta mencegah penularan Covid-19. Ketua RT/RW/Kepala Desa memiliki tugas menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada warga,mengedukasi warga serta melakukan upaya pencegahan COVID-19 dan mendata Isolasi mandiri di rumah, agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP atau positif COVID-19.

Ketua RT/RW/Kepala desa memfasilitasi dan mendorong keaktifan perangkat RT/RW/Desa, Toga/Toma, Kader, Bhabinkambtibmas, relawan desa lawan COVID-19 dan kelompok potensial warga lainnya dalam pencegahan penularan COVID-19. Dan mendorong partisipasi warga untuk:

  • Menjaga kebersihan diri, kebersihan rumah dan lingkungan
  • Melakukan pembatasan kontak fisik
  • Tidak berkerumun/berkumpul
  • Tetap berada di rumah
  • Bekerjasama dengan Puskesmas setempat
  • Menyediakan sarana CTPS
  • Membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah
  • Menggalang donasi untuk mendukung keluarga yang melakukan isolasi mandiri
  • Melaporkan kepada Lurah/Kades terkait hal-hal yang dianggap berpotensi meningkatkan penularan COVID-19
  • Melakukan pemantauan mobilitas warga yang berasal dari daerah terkena COVID-19
  • Membantu warga yang kurang mampu/sakit/lansia yang tidak memiliki keluarga
  • Memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama

Ketua RT/RW/Kepala Desa melakukan musyawarah untuk mengupayakan sumberdaya untuk mendukung warga yang melakukan isolasi mandiri/karantina rumah dan penunjuk relawan desa lawan COVID-19 yang berasal dari perwakilan warga/kader untuk menyiapkan makanan dan kebutuhan personal hygiene untuk warga yang melakukan isolasi mandiri/karantina rumah. Kemudian perwakilan masyarakat untuk membantu mendistri busikan makanan dan logistik lain yang telah disiapkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait kondisi warga yang dipantau serta mengingatkan warga yang melakukan isolasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti mengukur suhu tubuh dan gejala lain serta pemeriksaan lanjutan dan memantau mobilitas penduduk yang masuk wilayahnya.

Related posts