Hnews.id | Sejak melandanya Pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak melumpuhkan kehidupan bermasyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Transisi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah preventif penyebaran dengan melakukan pembatasan mobilisasi masyarakat agar tidak melakukan hal yang tidak diperlukan, selain bekerja. Pelaksanaan bekerja pun dilakukan dari rumah atau Work From Home, sehingga memanfaatkan berbagai plaform digital dalam melakukan pekerjaan yang dibutuhkan, seperti meeting, pelaksanaan perjanjian kerjasama, dan lainnya. Pada setiap bentuk pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat diberikan beberapa opsi pelaksanaan pekerjaan mulai dari Work From Home, Offline dengan kapasitas 50% – 75%, dan pengkategorian bentuk kerja sesuai pada level kebutuhan dalam menjamin pelaksanaan pembatasan mobilisasi.
Terhitung sejak 3 Juli 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku diseluruh Indonesia dengan fokus utama pada Pulau Jawa dan Bali. Pada PPKM Darurat ini, pemerintah mengategorikan pekerjaan menjadi 3 sektor, yaitu sektor kritikal, sektor esensial, dan sektor non-esensial. Pada kategori sektor kritikal ini, pekerja yang dapat beroperasi di lingkungannya sebesar 75% – 100% kapasitas. Bidang-bidang sektor kritikal ini, diantaranya kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik dan transportasi, makanan dan minuman, industri berat, objek vital dan proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Pada kategori sektor esensial ini, pekerja yang dapat beroperasi di lingkungannya sebesar 50% kapasitas. Bidang-bidang sektor esensial ini, diantaranya keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri ringan. Sedangkan pada kategori sektor non-esensial ini, pekerja diarahkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah. Bidang-bidang sektor non-esensial ini yang berada diluar sektor kritikal dan esensial sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pembatasan pekerjaan ini dilakukan untuk setiap jenis pekerjaan yang ada di Indonesia, tidak terkecuali industri berat yang dijalankan oleh tenaga kerja asing. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, ternyata banyak tenaga kerja asing (khususnya yang berasal dari Tiongkok) yang masuk ke Indonesia. Bertolak pada kebijakan Kementerian Luar Negeri RI bahwa penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya pada warga negara asing yang memerlukan pelaksanaan pekerjaan seperti perjanjian atau lainnya. Perlu diketahui bahwa banyak tenaga kerja asing yang berasal dari Tiongkok melakukan pekerjaan pada industri berat seperti pertambangan dan pengelolaan hasil tambang, sehingga operasi tambang dan pabrik yang dilakukan oleh banyak tenaga kerja asing diperbolehkan. Namun, impor tenaga kerja asing baru untuk melakukan operasi tambang dan pabrik dilarang selama PPKM Darurat ini.
Namun, pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang pekerja asing masuk ke Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Ia mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 melarang orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau karena alasan penyatuan keluarga tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. Permenkumham mengatur bahwa orang asing yang dapat masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing untuk tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan personel transportasi yang datang dengan transportasi masih diizinkan masuk. Permenkumham tersebut juga menggantikan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal untuk adaptasi kebiasaan baru. Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian Permenkumham juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau instansi terkait untuk masuk ke negara tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tidak terlepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya atas Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, yang juga melibatkan staf Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Menteri Transportasi.
Menurut hemat penulis, seharusnya pemerintah melalui Kemenkumham, melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Melakukan prosedur sebagai mana yang diatur terhadap tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia. Diharapkan nantinya pemerintah dapat dengan mudah melakukan tracing pada masyarakat yang melakukan kontak langsung maupun tidak langsung dengan pasien positif Covid-19.