Vaksinasi Covid-19 dan Persyaratannya

foto:promkes.kemkes/2021

Hnews.id | Vaksin covid-19 dilakukan untuk menurunkan atau menekankan penularan covid-19. Vaksin ini dijalankan oleh pemerintah atas dasar menurunkan angka covid-19 di Indonesia. Kandungan dalam vaksin merupakan virus yang telah dilemahkan ataupun dimatikan dari bagian virus tersebut. Bila vaksin tersebut sudah diberikan akan membentuk antibody bagi tubuh untuk melawan virus dari suatu penyakit yang bisa saja terpapar kepada kita. Vaksin ini adalah bentuk perlindungan terhadap diri kita dari virus. Pada masa pandemic covid-19 di Indonesia ini, kita harus menjaga kesehatan diri masing-masing. Jika sudah di vaksin bukan berarti kita sudah tidak dapat terpapar virus tersebut. Jadi kita harus tetap menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam pelaksanaan vaksin covid-19, peserta vaksin hanya membawa fotocopy KK dan KTP. Jika mengalami keluhan atau sedang sakit maka vaksin akan ditunda, apabila sudah sehat baru boleh di vaksin, tetapi bukan hanya sehat saja yang bisa divaksin melainkan ada syarat dalam vaksinasi covid-19 ini : 

  • Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
  • Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, difesiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi darah.
  • Tidak mengidap penyakit autoimun seperti asma dan lupus.
  • Tidak memilki alergi berat seperti sesak nafas, bengkak dan urtikaria seluruh tubuh atau reaksi berat lainnya karena vaksin.
  • Tidak sedang mendapat kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Tidak memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak.
  • Bagi penyintas/terkonfirmasi covid-19 minimal 3 bulan setelah sembuh covid-19.
  • Ibu hamil bisa di vaksin jika kehamilan sudah lebih dari 13 Minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 Minggu maka ditunda.
  • Suhu badan tidak melebihi 37,5 derajat celcius.
  • Tekanan darah tidak melebihi 180/110 mmhg. Jika melebihi itu di periksa kembali setelah 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi maka ditunda.
  • Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisinya dapat dinyatakan baik. 

Beberapa persyaratan dalam vaksinasi covid-19 bagi masyarakat di Indonesia yang ingin vaksin. Jika masyarakat memiliki penyakit yang disebutkan diatas lebih baik konsulkan kepada dokter terlebih dahulu, sebelum di lakukan vaksinasi. Semoga pandemic di Indonesia cepat berlalu. Dan jangan lupakan protokol kesehatan dalam memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan.  

Related posts