Hnews.id | Saat ini Indonesia, bahkan dunia telah mengalami pandemi covid-19 selama hampir 2 tahun. Semenjak awal pandemi, pemerintah Indonesia telah membentuk tim Satuan tugas (Satgas) covid-19. seperti yang ada dalam Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pasal 2 berbunyi “Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19” serta pasal 3 yang berbunyi “untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan covid-19, Kepala Daerah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 sesuai keputusan Presiden mengenai Gugus Tugas Percepatan covid-19”. Artinya dalam penanganan covid-19 menjadi prioritas masalah kesehatan yang saat ini menjadi urgen untuk dilakukan penanganan, melalui satuan tugas covid-19 telah dilakukan secara desentralisasi atau dari RT/RW, Kepala Desa di seluruh daerah di Indonesia dan tetap berkoordinasi secara nasional.
Pembuatan keputusan ini karena pandemi covid-19 telah memberikan dampak besar bagi Indonesia bahkan dunia. Dampak yang dialami terlihat nyata adalah dampak ekonomi. Selain dampak ekonomi, dampak sosial dari pasien penderita covid-19 dan tenaga kesehatan, seperti stigma terhadap tenaga kesehatan, pengucilan terhadap pasien covid-19, penurunan kualitas hidup, pelanggaran protokol kesehatan, tidak percayanya masyarakat terhadap covid-19.
Menurut hemat penulis, dalam penanganan suatu masalah seperti pandemi saat ini diharapkan seorang pengambil keputusan dan dapat berpikir secara sistem. Seperti penanganan pandemi covid-19, meskipun masuk dalam bidang kesehatan, namun dalam penanganannya harus memerlukan berbagai lintas sektor untuk berkoordinasi, seperti masyarakat itu sendiri, TNI/Polri dan lain sebagainya. Koordinasi lintas sektor harusnya dilaksanakan sejak proses perencanaan, dilakukan pengorganisasian, penggerakan, pemantauan, pengendalian rencana program, dan bahkan evaluasi program harus dilakukan supaya dapat melakukan tindakan yang akan dilakukan sebagai program selanjutnya. Seluruh langkah harus dilakukan secara sistematis. Tidak hanya itu saja, tapi juga memerlukan dukungan dan keikutsertaancukup besar bagi seorang pemimpin untuk menyatukan pemangku kebijakan dalam lintas sektor serta memberikan informasi ke bawah untuk menjadi satu tujuan dan komitmen dalam penanggulangan covid-19.
Maka dari itu, dalam hal ini sangat diperlukan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang dekat dengan masyarakat setempat, seperti RT/RW, Kepala Desa. Ketakutan yang muncul pada masyarakat untuk melakukan deteksi dini pada kasus covid-19karena takut dampak sosial serta ekonomi yang timbul jika masuk kelompok yang perlu diisolasi, perlu segera diatasi. Dengan caranya, dengan komunikasi yang baik dan efektif antara pelaksana program dengan masyarakat. Oleh sebab itu, Satgas covid-19 sangat perlu bergerak langsung pada masyarakat yang menjadi sumber informasi antara Satgas covid-19 dan masyarakat. Petugas satgas covid-19 diharapkan bisa memberikan penjelasan atau pengarahan, bahkan mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, apa yang dibutuhkan masyarakat selama masa pandemi covid-19 ini. Pada tahap penggerakan harus bersifat fleksibel, sehingga masyarakat tidak mengalami masalah ekonomi secara berkepanjangan.