Sistem Kepemimpinan Pemberdayaan Masyarakat untuk Pencegahan Covid-19

foto:nawasis/2021

Hnews.id | Salah satu faktor kunci penanganan pandemi COVID-19 adalah masyarakat. Tanpa pemberdayaan masyarakat yang aktif, berbagai kebijakan pemerintah tidak akan optimal. Pemberdayaan masyarakat merupakan sub-sistem ketujuh dalam Sistem Kesehatan Nasional (KSN) tujuan program pemberdayaan masyarakat agar mampu meningkatkan perilaku hidup sehat, mengatasi masalah kesehatan secara mandiri berperan akfit dalam setiap aspek pembangunan Kesehatan, dan menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan Kesehatan.

Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan adalah garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Penanganan COVID-19 terdiri dari empat lapisan yaitu: (1) Masyarakat dan organisasi berbasis masyarakat, (2) Tenaga Kesehatan masyarakat, seperti Promkes, Kesehatan lingkungan, Ahli Gizi, Epidemiologi, dan Lab skrining (3) Tenaga Kesehatan medis, Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, dan Rumah Sakit (4) Birokrasi dan dunia usaha. 

Dalam perilaku kesehatan masyarakat tingkat kepatuhan dalam protokol kesehatan belum seragam, Sebagian masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tetapi masih banyak yang setengah patuh. Bahkan tak jarang masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Perubahan perilaku Kesehatan masyarakat dapat terjadi apabila memiliki pengetahuan tentang COVID-19 yang benar disertai perilaku sesuai protokol kesehatan.

Tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang rendah salah satunya disebabkan oleh minimnya pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan COVID-19. Peran masyarakat dalam penanganan COVID-19 relatif minim. Bahkan pemerintah lebih sering memberikan instruksi ketimbang mengajak masyarakat merumuskan strategi dan solusi bersama.

Dibutuhkan strategi Pendidikan, sosialisasi, dan mitigasi yang melibatkan multi-kelompok masyarakat. Satuan Pendidikan dapat menyiapkan dan memproduksi materi Pendidikan publik untuk bahan pembelajaran masyarakat. Distribusi bahan pengajaran dibarengi sosialisasi ke  masyarakat umum dengan penekanan pada keluarga, ibu, dan remaja. Hal ini bertujuan untuk memitigasi kelompok masyarakat disuatu wilayah dengan tingkat kepatuhan protokol Kesehatan rendah.

Peran jejaring puskesmas menjadi bagian dalam sistem pelayanan dasar Kesehatan masyarakat jejaring puskesmas terdiri dari institusi Kesehatan dan tenaga Kesehatan yang bekerja ditengah atau paling dekat dengan masyarakat, seperti puskesmas pembantu, Posyandu, Polindes, Posbindu, Dokter praktik swasta , Klinik Swasta dan lainnya.

Praktik baik pemberdayaan masyarakat tokoh masyarakat memainkan peran penting dalam mengedukasi dan meningkatkan literasi seputar COVID-19.

Peran ketua RT/RW jangan hanya terfokus pada distribusi donasi dari pemerintah maupun swasta. Mereka juga harus mengambil peran dalam penyaluran informasi dan edukasi tentang COVID-19.

Sinergi antar sektor Kesehatan dan non Kesehatan belum terjadi maksimal. Dibutuhkan revitalisasi atau Lembaga dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan merespon COVID-19. Kader POSYANDU, pendamping Kesehatan, kader karang taruna tokoh masyarakat, tokoh agama, swasta, organisasi lokal, dapat berperan sebagai mediator dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah melalui kemenkes dan satgas COVID-19 perlu mendukung praktik baik pemberdayaan masyarakat yang telah diinisiasi dan dijalankan supaya bisa berkelanjutan. Dukungan dapat berupa finansial, jaringan, maupun publikasi.

Related posts