Pelayanan Transportasi, Informed Consent dan Rujukan Pasien Pasca Persalinan

Hnews.id | Penggunaan ambulans yang tepat di dalam supporting rujukan pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien bayi dengan kasus-kasus komplikasi klinis sangat diperlukan. Hal tersebut berguna untuk mencegah perburukan klinis, serta meningkatkan kemungkinan kesembuhan terhadap pasien bayi yang dikenal lebih rumit penanganannya daripada pasien pada umumnya. Evaluasi serta observasi yang ketat diperlukan sepanjang perjalanan mulai dari faskes pertama, sampai rumah sakit rujukan yang di tuju.

Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, tidak terlepas dari pelayanan transportasi ambulans true emergency, alat yang kompatibel, serta tenaga medis yang kompeten. Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang komprehensif namun juga berkewajiban untuk melakukan informed consent. Informed consent merupakan standar dalam prosedur tindakan kepada pasien dan merupakan sarana legitimasi bagi kedua belah pihak di mana pasien berhak untuk mendapatkan informasi terkait dengan tindakan yang akan dilakukan kepada dirinya, keluarganya, maupun sebagai wali pasien (penangung jawab). Akan tetapi pelaksanaan informed consent yang dilakukan pada pasien dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu apakah pasien dalam kondisi non gawat darurat atau pasien dalam kondisi gawat darurat.

Dalam kondisi gawat darurat, pasien memerlukan tindakan dengan segera sehingga prioritas utama yaitu segera memberikan tindakan untuk mencegah terjadinya kecacatan serta mempertahankan keberlangsungan hidup pasien. Akan tetapi, pelaksanaan tindakan pada pasien gawat darurat tersebut memerlukan kekuatan hukum untuk melindungi petugas maupun pasien dari tanggung jawab serta kewajiban menurut peraturan yang berlaku. Beberapa peraturan perundangan telah menetapkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan, tidak diperlukan informed consent. Namun setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan diberikan persetujuan.

Disini kebijakan faskes pertama dan sistem kesehatan dari faskes tersebut akan menilai tingkat keparahan serta kebutuhan alat-alat yang dibutuhkan oleh pasien bayi tersebut sehingga membutuhkan jasa pelayanan rujuk pasca persalinan. Mulai dari penilaian apgar score, down score yang tidak terpenuhi diawal pasca persalinan. Dikarenakan hal tersebut menjadi acuan penilaian pertama dokter penanggung jawab, maupun tenaga medis seperti perawat dan bidan di fasilitas kesehatan tersebut.

Menurut data dari kemenkes 2019 ada banyak faktor yang menjadi hal-hal penunjang rujukan pasien pasca persalinan, sbb :

  • Keberadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sangat berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat suatu daerah dan juga negara. UU Nomor 36 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Kesehatan bahwa fasilitas dan pelayanan kesehatan adalah suatu media atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintahan daerah, dan/atau Lembaga swadaya masyarakat.
  • Tingkat pengetahuan orang tua calon bayi yang akan dilahirkan, hal tersebut dapat dilihat dari cara pemeriksaan rutin ibu hamil dalam memeriksakan kondisi kandungannya, sehingga ibu hamil dapat mendeteksi secara dini apakah kandungannya memiliki masalah seperti permasalahan obstetric, dengan atau tanpa penyakit penyerta (kelainan non obstetric), sehingga diprediksi akan bermasalah pada saat persalinan sehingga harus di rujuk terencana. Maka tingkat pengetahuan pada ibu hamil juga penting, sehingga ibu hamil tersebut mampu menggambarkan alur pelayanan ibu hamil berdasarkan continuum of care lengkap dengan SOP yang terkait dengan sumber jasa pelayanan fasilitas kesehatan.

Related posts