Hnews.id | Sesuai Inmendagri nomor 35 Tahun 2021, bagi daerah level 3, 2 dan 1 dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan berbagai persyaratan ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (27/8/2021).
“Jam belajar 4 jam pelajaran, satu jpl 30 menit,” ujar Khofifah.
Kata Khofifah, maksimal diisi 50 persen kapasitas dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter. Maksimal siswa masuk 2 kali dalam satu minggu. Tanpa istirahat. Semua guru sudah vaksin. Izin orang tua/wali. Protokol kesehatan ketat serta izin dari satgas covid-19 setempat.
“Mohon do’a, berdasar persyaratan diatas, bagi SMA, SMK dan SLB di daerah level 3 dan 2 di Jawa Timur yang sudah siap dan memenuhi syarat diatas dapat memulai pembelajaran tatap muka terbatas bertahap mulai senen tanggal 30 Agustus,” demikian tutup Khofifah. [ary]