Pemprov Jatim Beri Pemutihan Pajak Daerah Hingga 9 Desember

Hnews.id | Siapa yang sedang menunggu-nunggu kabar gembira ini? Ya, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Kamis (9/9/2021).

“Ini adalah kado bagi seluruh masyarakat Jatim di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021,” ujar Khofifah.

Kata Khofifah, dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Khofifah menuturkan, tunggu apalagi? Jangan tunda, sebut Khofifah, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat.

“Semoga kebijakan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid-19. Maturnuwun. Salam sehat semangat semua,” demikian tutup Khofifah. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *