Hnews.id | Pemberlakuan PPKM Level 3 DKI Jakarta, berlaku hingga 20 September 2021. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (17/9/2021).
Meski kasus Covid-19 semakin turun, kata Anies, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik.
“Disiplin jalani 6M dan vaksinasi,” ujar Anies.
Menurut Anies, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Anies menyebut, bagi masyarakat yang telah divaksin, imbuh Anies, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Perlu diketahui, tutur Anies, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.
“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” demikian tutup Anies. [ary]