Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB) di Fasilitas Kesehatan

Hnews.id | Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit tidak lepas dari hubungan antara mutu dan biaya. Mutu pelayanan sebuah Rumah Sakit terkait dengan tata kelola klinis yang baik. Definisi mutu masih beragam. Permenkes No. 69 Tahun 2014 mendefinisikan pelayanan kesehatan yang bermutu adalah yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik. Definisi lain juga terdapat pada permenkes No. 44 tahun 2016 yaitu Upaya kesehatan bermutu merupakan upaya yang memberikan rasa puas sebagai pernyataan subjektif pelanggan, dan menghasilkan outcome sebagai bukti objektif dari mutu layanan yang diterima pelanggan (Permenkes No. 44 Tahun 2016). Menurut WHO, mutu merupakan bentuk pelayanan yang aman, efektif, berpusat untuk masyarakat, tepat waktu, efisien, adil, dan terintegrasi.

Sebuah mutu layanan kesehatan dapat dinilai dari beberapa hal :

  1. Efektivitas: Menyediakan layanan yang “evidence-based”
  2. Keamanan: Memastikan layanan kesehatan aman untuk semua masyarakat.
  3. Berpusat untuk Masyarakat: Memastikan layanan sesuai dengan preferensi dan kebutuhan semua lapisan masyarakat
  4. Tepat Waktu: Mengurangi waktu tunggu dan penundaan perawatan
  5. Setara: memberikan perawatan yang sama kualitasnya untuk semua usia, jenis kelamin, jenis, ras, etnis, lokasi geografis, agama, status sosial ekonomi, afiliasi linguistik atau politik.
  6. Terpadu: memberikan perawatan yang terkoordinasi lintas tingkat dan penyedia layanan dan menyediakan berbagai layanan kesehatan di sepanjang perjalanan hidup.
  7. Efisien: memaksimalkan manfaat dari sumber daya yang tersedia dan menghindari pemborosan.

Dalam era Inacbg’s ini, pelayanan Rumah Sakit tidak hanya berfokus pada pengendalian Mutu saja, namun juga harus memperhatikan pengendalian biaya. Terutama fasilitas Kesehatan di Indonesia saat ini yang Sebagian besar dana pembiayaan pelayanan kesehatannya melalui asuransi BPJS Kesehatan. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah mengatur Penerapan Kendali Mutu Dan Kendali Biaya (KMKB) pada penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016. Hal tersebut juga telah diatur pada Permenkes No 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan Nasional. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Semua fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan harus memberikan jaminan Kesehatan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Menteri Kesehatan melakukan KMKB dengan penilaian teknologi Kesehatan, pertimbangan klinis, penghitungan standar tarif dan monitoring evaluasi penyelenggaraan pelayananan jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri harus melakukan KMKB dengan 3 hal yaitu pemenuhan standar mutu, pemenuhan standar profesi dan pemantauan iuran Kesehatan masyarakat. BPJS Kesehatan membentuk tim KMKB yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis. Tim ini dapat melakukan sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review dan audit medis, dan/atau pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Lalu bagaimana proses KMKB pada fasilitas Kesehatan?.

KMKB pada tingkat Kesehatan dilakukan dengan kolaborasi antara fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Penyelenggaraan KMKB oleh fasilitas Kesehatan dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, Fasilitas Kesehatan melakukan pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, pemantauan Panduan Praktek Klinis (PPK) serta Standar Prosedur Operasional pelayanan. Tenaga kesehatan yang bekerja didalam fasilitas kesehatan wajib di lakukan proses kredensial untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan tenaga kesehatan tersebut dalam menjalankan pelayanan kepada pasien.

Kedua fasilitas Kesehatan melakukan utilization review dan audit medis. Telaah utilisasi (utilization review) merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan kontrol terhadap utilisasi pelayanan untuk memantau dan mengendalikan utilisasi pelayanan kesehatan oleh pemberi pelayanan kesehatan.

Ketiga, fasilitas Kesehatan melakukan pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga Kesehatan. Pembinaan ini merupakan tugas dan wewenang dari Subkomite Etik dan Disiplin profesi dibawah komite medik Rumah Sakit. Subkomite Etik dan disiplin akan melakukan Sosialisasi Etika dan Disiplin Medik kepada tenaga Kesehatan di Rumah Sakit tersebut. Bentuknya dapat seperti penataran dan Refreshing etika dan disiplin profesi melalui narasumber yang berkompeten dalam etik medis dan disiplin. Pembinaan ini juga bisa dalam bentuk pemasangan banner etika dan disiplin profesi setiap pemberian layanan di lingkungan Rumah Sakit serta penerbitan buletin etika profesi / rubrik etika di majalah Rumah Sakit. Setelah dilakukan pembinaan dilanjutkan dengan Pemantauan berkala Etika dan Disiplin Medik tenaga Kesehatan Rumah Sakit dalam bentuk ronde berkala pada bangsal rawat inap dan Forum Group discussion dengan dokter dan tenaga Kesehatan lainnya mengenai etika dan disiplin tenga medis.

Proses keempat adalah  fasilitas Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, Alat Kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi Kesehatan.

Penyediaan obat dan alkes di Rumah Sakit harus sesuai ketetapan menteri. Obat-obat generik yang harus tersedia sesuai tingkatan Pemberi Pelayanan Kesehatan bersangkutan sudah diatur dalam daftar obat-obatan. Rumah Sakit tetap boleh memberikan obat bermerk sesuai kondisi dan pilihan. Hal yang harus diingat adalah obat apapun yang dipilih, maka paket biaya yang akan diberikan oleh BPJS adalah tetap sesuai paketnya. Rumah Sakit bisa memberikan obat di luar Formularium Nasional dengan persetujuan Komite Medik dan Direktur Rumah Sakit.

Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB) merupakan suatu usaha bersama antar 3 komponen penyedia layanan kesehatan yaitu Kemenkes, BPJS ,dan fasilitas kesehatan. Ketiga komponen harus bekerja sinergis dan sudah termuat dalam Permenkes No 71 tahun 2013 dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016. KMKB memiliki tujuan pengendalian biaya kesehatan dengan mutu layanan kesehatan tetap terjaga sesuai standar yang ada. Fasilitas kesehatan harus ikut serta dengan menjaga sinergisitas antara kebijakan KMKB dengan komponen kesehatan seperti tenaga kesehatan, standar pelayanan, pengaturan biaya dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, fasilitas kesehatan harus membangun koordinasi yang baik dan komunikasi yang baik antara manajemen dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Hal ini memiliki tujuan akhir yaitu biaya pengeluaran kesehatan terkendali tanpa adanya penurunan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat.

Related posts