Hnews.id | Universal Health Coverage (UHC) hingga saat ini masih terus diupayakan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat dalam kebutuhan pelayanan kesehatan.Beberapa hal ini terjadi jika UHC meningkatkan pertumbuhan tenaga kerja, pertumbuhan gaji, produktivitas tenaga kerja (Ahoobim et.al, 2012). Berdasarkan hasil tim riset BPJS Kesehatan Teguh Dartanto,DKK pada tahun 2017 menyimpulkan bahwa program JKN-KIS berpengaruh dalam meningkatkan ekonomi bukan hanya pengeluaran. Hal ini menjadikan program JKN-KIS sebagai investasi yang menghasilkan, dalam jangka pendek akan meningkatkan output dan tenaga kerja sektor lainnya dan dalam jangka panjang meningkatkan angka harapan hidup (AHH) hingga 2.9 tahun. Bahkan dalam riset tersebut jika UHC di tahun 2019 tercapai akan menghasilkan output sebesar 269 triliun rupiah dan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja sebesar 2.3 juta.
Total cakupan peserta program JKN/KIS berdasarkan penuturan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron pada detiknews tanggal 17 September 2021 telah mencapai 226,3 juta peserta atau sekitar 83,5% dari total jumlah penduduk Indonesia. Bagaimana strategi pemerintah untuk mewujudkan UHC dan mempercepat penanganan pandemi covid 19?. Mengutip dari artikel yang diterbitkan kementrian kesehatan sesuai Surat Bersama Menkeu No.S-692/MK/02/2020 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B.636/M.PPN/D.8/KU/.01.01/08/2020 tentang Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian RKA K/L Tahun Anggaran 2021. Kementerian Kesehatan mendapatkan anggaran untuk pos pemulihan ekonomi sebesar Rp. 25,40 triliun, dana tersebut digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana dan penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Dalam program JKN-KIS diperlukan kerjasama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat untuk saling mendukung secara optimal untuk mencapai tujuan. Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal, Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH dalam Dialog Nasional Implementasi Program JKN, Sabtu (12/12/2020) di Jakarta mengatakan ada tiga outcomes target cakupan kesehatan semesta, yaitu : pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial (essential health services) yang berkualitas. Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan essensial pada pelayanan kesehatan primer (primary health care).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Choesni mengatakan “Sebagai salah satu program strategis nasional, dukungan dan peran serta pemerintah daerah sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan pencapaian tujuan program JKN, setidaknya terdapat tiga peran penting pemerintah daerah yaitu memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan tingkat kepatuhan”. Pada Sosialisasi Implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunannya secara online di Ruang Rapat Hotel Ayana Midplaza Jakarta telah di lakukan pada tanggal 16 maret 2021.
Melalui pemanfaatan pajak rokok pemerintah daerah dapat mengalokasikan untuk iuran JKN sebesar 75% dari 50% alokasi pelayanan kesehatan. Hal ini mulai berlaku di tahun 2021, tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan untuk Program JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018.
Keseriusan pemerintah terlihat dari banyaknya regulasi yang telah diperbaharui hingga pendanaan untuk keberlangsungan program JKN-KIS. Maka diharapkan masyarakat tidak hanya menuntut tetapi juga mendukung dengan cara mendaftar dan membayar iuran rutin setiap bulan. Hal ini akan mempercepat terwujudnya UHC dan diharapkan pertumbuhan ekonomi dimasa datang akan semakin baik. Selain itu fasilitas kesehatan pun mampu mengembangkan ketersediaan pelayanan kesehatan secara merata sehingga kepuasan masyarakat akan pelayanan kesehatan meningkat dan mengurangi dampak “malas” menggunakan JKN-KIS dan tidak membayar iuran karena dirasa pelayanan tidak sesuai.