Ridwan Kamil Sebut Pengupahan Masuk Kategori Program Strategis Nasional

Hnews.id | Ada yang tanya, apakah aspirasi buruh diberi waktu dan didengarkan? Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Rabu (1/12/2021).

Kang Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, 60 menit kami bersama Kapolda Jabar menyimak dan mendengarkan walaupun secara daring saat pimpinan serikat buruh berkumpul di hotel Preanger.

Menurut Kang Emil, 4 pimpinan serikat buruh diberi kesempatan menyampaikan uneg-unegnya terkait pengupahan secara panjang lebar.

Namun, tutur Kang Emil, PP 36 tahun 2021 secara substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh 2022. Saat demo Wagub Uu Ruzhanul Ulum sudah menyediakan waktu untuk dialog tambahan namun ditolak oleh perwakilan buruh.

Karena pengupahan masuk kategori Program Strategis Nasional, imbuh Kang Emil, maka semua daerah diwajibkan menggunakan rumus yang sama dari kemenaker yang hasilnya hari ini diumumkan. Termasuk sanksi pemberhentian permanen bagi kepala daerah yang melanggar.

“Dan itulah yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kang Emil.

“Semoga tahun depan rumusnya bisa diperbaiki dan lebih memberi ruang pada dinamika dan kearifan lokal pada kesejahteraan buruh,” demikian tutup Kang Emil. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *