Hnews.id | Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana memiliki nilai ketegasan hukum. RUU tersebut dinilai sangat penting sebagai salah satu bentuk tegasnya Hukum dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sistem hukum pidana di Indonesia dinilai Belum Tegas karena belum mengatur mengenai proses perampasan aset terkait dengan tindak pidana, namun saat ini dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.
Selain itu, RUU tersebut diperlukan untuk menjaga kekayaan negara yang Mutlak peruntukannya Memakmurkan kesejahteraan Masyarakat
Sebagai Praktisi Hukum, Dalam Melaksanakan sebuah upaya keadilan, ini harus tercantum dalam UU, agar aturan mainya jelas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah dan DPR diharapkan harus sepakat melakukan percepatan dan menetapkanya pada tahun 2022 agar Kekosongan Hukum ini dapat terisi.
Opini oleh: Endarusalam SH, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anarki Nusantara 56. [ary]