Hnews.id | Indonesia sedang mengalami pandemi COVID-19 dan menerapkan prinsip social distancing melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). World Health Organization (WHO) pertama kali menyebut coronavirus disease yang ditemukan pertama kali di Wuhan dengan novel coronavirus 2019 (2019-nCoV) yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Indonesia pertama kali melaporkan 2 kasus positif COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020, dan mengharuskan pentingnya memutus rantai transmisi dan melindungi populasi dari risiko. Pemutusan rantai penularan virus bisa dilakukan secara individu dengan melakukan kebersihan diri terutama dengan mencuci tangan dan melakukan social distancing paling tidak sekitar 6 kaki atau setara dengan 1,8 meter.
Social distancing merupakan praktik dengan cara memperlebar jarak dengan seseorang sebagai upaya menurunkan peluang terjadinya penularan Covid 19. Indonesia telah menghimbau seluruh rakyat agar melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya dari social distancing. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, agar mencegah kemungkinannya penyebaran virus. PSBB mengatur tentang peliburan sekolah beserta tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya. Covid 19 sangatlah menjadi musuh bagi kelompok rentan yang mudah terpapar seperti pada masyarakat yang mengidap HIV/AIDS, anak-anak, lansia, masyarakat miskin dan para gelandangan.
Jika, dalam suatu kota memberlakukan Lockdown untuk mencegah penularan COVID-19 meluas, maka ada beberapa hal yang harus direncanakan terkait kesiapsiagaan darurat untuk mengangkut dan menyediakan tempat perlindungan bagi sejumlah besar populasi rentan. Dalam situasi lockdown, ruang publik ditutup, pergerakan di luar rumah dibatasi, dan jalan transportasi utama mungkin ditutup, yang semuanya dapat berdampak negatif pada populasi rentan dan termaksimalkan. Dalam kelompok anak-anak peran orang tua selama masa isolasi adalah hal terpenting bagi anak dalam memberikan bimbingan saat pembelajaran jarak jauh, dan orang tua berperan sebagai motivator.
Untuk kelompok Ibu hamil sendiri memiliki perubahan fisiologis dan psikologis yang tidak menentu, sehingga diperlukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan unik yang dimiliki oleh ibu hamil dan sedangkan untuk kelompok lansia menjadi kelompok paling berisiko menularkan dan tertular virus, isolasi dianggap tepat, namun harus tetap memperhatikan kebutuhan lansia sesuai tingkat kemandiriannya. Social distancing berdampak signifikan pada kelompok rentan, untuk itu diperlukan keseriusan dan kerjasama setiap ini.
Dalam fase pandemi yang membutuhkan diterapkannya social distancing bagi masyarakat, kelompok rentan yang terdiri dari anak-anak, ibu hamil, dan lansia menjadi salah satu kelompok yang mengalami dampak terburuk. Tenaga kesehatan wajib mengedepankan pengkajian terhadap kelompok rentan dapat dirangkai dengan persiapan dalam hal pemahaman terkait COVID-19, bagaimana upaya pencegahan, hambatan yang mungkin terjadi dalam melaksanakan upaya pencegahan, serta modifikasi apa yang bisa dilakukan kelompok rentan untuk mendukung upaya social distancing.