Hnews.id | Sore tadi dilaporkan bahwa THM “Z” yang sudah di segel oleh Pemkot karena pelanggaran keamanan dan ketertiban, jam operasional dan penjualan minuman beralkohol pada hari Senin 17 Januari 2022 lalu, telah dibuka tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Rabu (19/1/2022).
“Saya minta Kasatpol PP segera periksa di lokasi, dan lakukan langkah sesuai aturan,” ujar Bima.
Bima menjelaskan, Pasal 232 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Insya Allah kita akan pastikan aturan ditegakkan,” demikian tutup Bima. [ary]