Dampak di Berlakukannya Kembali Kebijakan Finger Print BPJS

Hnews.id | BPJS kembali menerapkan kebijakan wajib finger print setelah kebijakan ini sempat terhenti karena meningkatnya kasus covid 19, sebelumnya kebijakan finger print telah berjalan pada 2018 hanya untuk pasien HD (Hemodialisa). Pada tahun 2020 dan 2021 di hentikan karena untuk mencegah penularan virus covid-19. Mengingat pada tahun tersebut kasus covid di Indonesia masih sangat tinggi, kebijakan finger print berlaku pada pasien yang akan berobat ke 4 poli yaitu poli mata, jantung, rehabilitasi medik dan cuci darah (Hemodialisa).

Namun tidak sedikit dari pasien BPJS ketika mengetahui kebijakan ini kembali di terapkan menimbulkan kontroversi tidak hanya dari pasien namun dari pihak rumah sakitnya pula yang berperan memberikan pelayanan, mereka menganggap kebijakan ini memperlambat ketika ingin berobat. Tidak hanya itu, pasien juga banyak mengeluhkan jika yang berobat itu usia lansia, karna system finger print ini wajib pasien lansia yang ingin berobat tidak bisa di wakilkan oleh orang lain mereka wajib datang untuk melakukan pendaftaran dan finger print. Karena pasien lansia memiliki keterbatasan atau fisik yang kurang vit hal ini menjadi permasalahan yang di keluhkan oleh keluarga pasien. Permasalahan yang di ketahui ada beberapa rumah sakit yang menerapkan waktu pendaftaran dengan waktu dokter praktek cukup jauh dan biasanya dokter meminta kouta pasien untuk di batasi, hal ini membuat pasien lansia harus datang lebih awal hanya untuk melakukan finger print saja supaya tidak kehabisan kouta, setelah itu mereka harus menunggu lama sampai waktu jadwal praktek dokter di mulai atau mereka pulang dahulu mengingat waktu pendaftaran dengan waktu praktek dokter terpaut cukup jauh. Kebijakan ini menurut pasien membutuhkan 2 kali kerja atau membuang waktu cukup lama.

Sementara itu dari pihak rumah sakit mengeluhkan penyedian alat yang menjadi tanggung jawab rumah sakit karena setiap rumah sakit memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda sehingga pihak rumah sakit hanya bisa memenuhi sesuai kemampuan, yang belum tentu memenuhi kriteria dari BPJS. Namun masalah ini nampaknya sudah mulai di pikirkan BPJS. Semoga ke depannya pihak BPJS menyediakan alat yang memadai jika kembali pada system baru, sehingga semua Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS semua rata memiliki alat standar yang kriteria BPJS.

Harapan yang di inginkan pasien semoga pihak BPJS mengubah sistem atau memperbaiki sistem yang ada agar semua lebih baik dari sebelumnya atau kebijakan finger print ini di ganti dengan kartu yang terdapat chip kartu ini khusus pasien dari ke empat poli tersebut sehingga pandaftaran pasien lansia bisa di wakilkan oleh orang lain atau saudara mereka sehingga tidak memberatkan pasien ketika ingin berobat. Saran kedua, jika kita melihat ke teknologi sekarang hampir semua handphone sudah di lengkapi dengan finger print semoga BPJS dapat memberikan sistem baru, sistem yang baru dan yang di inginkan yaitu dengan menggunakan teknologi finger print yang ada di handphone jadi pasien bisa mendaftarkan diri secara online dan finger print dapat di lakukan di rumah tanpa harus datang ke Rumah Sakit. Bukan hal yang tidak mungkin kebijakan ini dapat mempermudah pasien lansia dan yang lainnya. Penulis berharap kebijakan yang bertujuan memperbaiki layanan pada masyarakat ini mendapat dukungan semua pihak agar jauh lebih baik lagi.

Related posts