Hnews.id | BPJS Kesehatan tentunya sudah sangat kita kenal sejak tahun 2014 banyak masyarakat merasa sangat terbantu dalam pelayanan kesehatan. Penggunaan kartu JKN-KIS harus berstatus kartu aktif untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan. Namun tidak sedikit masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS menunda melakukan pembayaran iuran karena tidak digunakan, sehingga semakin lama terasa berat untuk membayarkannya. Hal ini mengakibatkan kartu JKN-KIS tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Tunggakan iuran peserta PBPU (Peserta Mandiri) di Jawa Barat hingga bulan Juli 2021 telah mencapai Rp2,1 Triliun ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Wiwid Wijayadi.
Dikutip dalam artikel BPJS Kesehatan, awal tahun 2022 ini solusi diberikan untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU (Peserta Mandiri) dan Bukan Pekerja untuk melunasi tunggakan iurannya dengan sebuah program bernama REHAB yakni Rencana Pembayaran Bertahap. Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB. Cara mendaftar program ini cukup mudah yaitu melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal 12 tahapan periode pembayaran. Cara pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN tersebut peserta dapat login ke akun Mobile JKN, selanjutnya memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu Program REHAB akan muncul, dimulai dari total tunggakan hingga syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
Setelah melakukan persetujuan syarat dan ketentuan Program REHAB, peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan. Status kepesertaan akan aktif kembali ketika peserta telah membayarkan tunggakan iurannya sampai pada masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih oleh peserta, termasuk membayar tagihan iuran berjalan dimulai dari bulan pendaftaran Program REHAB.
Program REHAB diberikan oleh BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini akan menjadi solusi terbaik di masa pandemi covid-19 karena membantu peserta JKN-KIS dalam melunasi tunggakan iuran, sehingga kartu JKN-KIS dapat kembali aktif untuk mendapat pelayanan kesehatan.