Hnews.id | Banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak hingga berujung pada pemerkosaan. Hukuman untuk para pelaku pemerkosaan pun haruslah di tegakkan agar dapat memberikan efek jera pada para pelaku pemerkosaan dan agar dapat mencegah munculnya kasus lain dikemudian hari.
Hukuman kebiri sendiri sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No.70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia pada pelaku persetubuhan terhadap anak. Hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia.
Apa Itu Kebiri Kimia ?
Kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria dengan cara menyuntikan zat kimia anti-tetosteron. Hukuman kebiri kimia ini dapat dipercaya ampuh untuk menurunkan angka kejahatan seksual pada anak dibawah umur. Kebiri kimia sendiri bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Zat Kimia Yang dipakai Kebiri Kimia
Menurut salah satu situs internet kesehatan menyatakan bahwa kebiri kimia umumnya dilakukan dengan cara menyuntikkan obat secara bertahap, jenis obat-obatan yang dapat digunakan untuk kebiri kimia adalah :
- Medroxyprogesterone acetate
- Cyproterone acetate
- Agonis LHRH
Berapa Lama Hukum Kebiri Kimia ?
Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diberikan untuk jangka waktu maksimal dua tahun yang disertai dengan rehabilitasi serta dibiayai oleh negara.Efek dari obat-obatan anti-tetosteron akan berlangsung jika orang tersebut mengunakanya apabila orang tersubut sudah tidak menggunakanya maka produksi hormon testoteron akan Kembali seperti semula.
Pro-Kontra Kebiri Kimia
- Aman serta efektif dalam mengurangi libido
Kebiri kimia secara drasttis mengurangi jumlah produksi tetosteron di testis, namun bukan berarti seseorang tidak mampu melakukan hubungan seks. Seseorang tetap bisa melakukan hubungan seks hanya saja keinginan mereka untuk terlibat tidak ada lagi.
- Mengurangi pengulangan perbuatan tercela
Berdasarkan beberapa penelitian menyatakan pengebirian kimia untuk pelaku bahwa pengerbirian kimia untuk pelaku kejahatan seksual telah mencatat penurunan dramatis pada tingkat kekambuhan. Di perkirakan hanya 2% tingkat residivisme untuk pelanggaran seksual kedua.
- Berefek pada kesehatan yang negatif
Terdapat efek samping dari kebiri kimia ini antaranya adalah hilangnya kepadatan tulang yang akan menyebabkan osteoporosis, hilangnya masa otot disertai peningkatan lemak yang memicu penyakit jantung, difungsii ereksi, mandul, rambut rontok, dan lemas. Walaupun efek kebiri ini dapat hilang setelah pengobatan dihentikan, namun efek sampingnya dapat terus muncul dari waktu ke waktu.
- Melanggar hak asasi manusia
Tidak banyak juga dari halayak umum yang menentang hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual karena hukuman ini memaksa pelaku kejahatan menjalani pengobatan yang dapat mempengaruhi reproduksi seksual dan dorongan seks dan itu melanggar hak konstitusional penjahat. Tetapi beberapa pelaku memilih untuk dihukum kebiri dari pada memilih hukuman tanpa batas waktu.