Layanan Konsultasi Kesehatan Online Sebagai Pilihan Masyarakat di Era Pandemic Covid 19

Sumber:iap2.or.id/2022

Hnews.id | Pandemic COVID-19 yang melanda dunia dengan tingkat penyebaran yang cukup tinggi dan angka kematian yang terus bertambah  membuat  kepanikan,  ketakutan dan rasa cemas menjadi pemandangan yang sering kita temui setiap hari. Rumah sakit menjadi tempat yang dijadikan rujukan bagi para penderita COVID-19 namun disisi lain menjadi tempat yang sangat dihindari masyarakat dikarenakan asumsi Rumah Sakit adalah tempat dimana virus COVID-19 tersebut banyak ditemukan. Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di berbagai wilayahpun membatasi masyarakat untuk berkunjung ketempat umum khususnya di Rumah Sakit. Ketakutan masyarakat akan virus COVID-19 ini menyebabkan masyarakat enggan untuk berobat ke Rumah Sakit.

Ditengah kekhawatiran dan kecemasan yang melanda di tengah masyarakat pada akhirnya turut mempengaruhi kondisi kesehatan serta menimbulkan banyaknya keluhan yang ditakutkan masyarakat sebagai gejala COVID-19. Hal inilah yang menjadi alasan pertama dan utama penggunaaan situs konsultasi kesehatan online akhirnya menjadi pilihan.  Dengan hadirnya situs telemedicine yang ditawarkan kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter secara online selama masa pandemic COVID-19 ini adalah menjadi salah satu pilihan yang cukup solutif bagi masyarakat.

Telemedicine adalah praktek kesehatan dengan memakai komunikasi audio, visual dan data, termasuk perawatan, diagnosis, konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa cakupan telemedicine cukup luas,  meliputi  penyediaan  pelayanan kesehatan jarak jauh (termasuk klinis, pendidikan dan pelayanan administrasi), melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat- perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dan telemetri) dengan melibatkan dokter, pasien dan pihak- pihak lain. Secara sederhana, telemedicine adalah bentuk pengembangan teknologi yang mampu memudahkan setiap pasien dalam melakukan konsultasi dengan setiap dokter tanpa harus bertatap ataupun bertemu langsung dengan dokter tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 20 Tahun 2019, Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan  komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.(Kemenkes RI, 2019).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih menyatakan bahwa layanan telemedicine ini sangat membantu   masyarakat   yang   ingin berkonsultasi dengan dokter  mengenai masalah kesehatan yang tidak memiliki gejala berat dan tidak perlu membutuhkan penanganan khusus. Layanan ini juga membantu masyarakat, khususnya bagi pasien penderita COVID 19 yang harus menjalani isolasi mandiri. World Economic Forum mengungkapkan tiga manfaat layanan telemedicine, yaitu :

  1. Layanan itu membuat tenaga kesehatan bekerja lebih efektif dan produktif
  2. Layanan konsultasi online bisa meningkatkan hasil klinis yang baik
  3. Telemedicine bisa menurunkan biaya perawatan  kesehatan  dengan  meningkatkan aksesibilitas dan produktivitas

Meskipun demikian telemedicine yang mendatangkan banyak manfaat, teknologi telemedicine memiliki kekurangan yaitu :

  1. Dokter tidak bisa memeriksa pasiennya secara langsung dan ada banyak jenis penyakit yang tidak bisa diperiksa secara online. Sehingga hasil diagnose dokter mungkin saja  kurang akurat dan dokter akan memberikan kemungkinan dari diagnosa dengan resep obatnya saja.
  2. Sulitnya mengakses telemedicine pada keadaan tertentu. Beberapa orang mungkin sulit mengakses layanan telemedicine, misalnya karena terkendala jaringan internet atau tidak memiliki alat komunikasi. Dan bagi beberapa orang juga terkendala biaya telemedicine dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan fasilitas kesehatan yang lebih kecil.

Dan tidak hanya sampai disitu saja, perkembangan teknologi yang semakin pesat dan ramai digunakan ini juga menimbulkan berbagai masalah  terutama dikaitkan dengan masalah hukum. Beberapa diantaranya yaitu mengenai pemberian lisensi praktik melalui online, perlindungan data hak privasi pasien, serta tanggung gugat bila ada pihak yang mengalami kerugian. Tentunya, praktik ini tidak dapat disamakan dengan praktik konvensional, karena pada undang-undang sebelumnya belum dapat mengakomodasi layanan medis berbasis online, sehingga aturan yang digunakan harus berbeda pula (Arif, 2018).

Terlepas adanya pro dan kontra pada layanan telemedicine di tengah masyarakat mungkin tidak akan bisa diatasi dengan mudah. Masyarakat harus lebih cerdas dan cermat dalam memilih platform telemedicine yang akan digunakan serta hendaknya menggunakan fasilitas ini sesuai kebutuhan masing-masing. Jika memang layanan konsultasi online telemedicine bisa dimanfaatkan secara optimal, maka layanan telemedicine ini jelas akan membantu Anda untuk mendapatkan layanan konsultasi kesehatan terbaik.

Related posts