Hnews.id | Kesehatan reproduksi mencakup aspek yangsangat luas, karena kesehatan reproduksi menyangkut terkait siklus hidup manusia mulai dari kehamilan, kelahiran, masa anak-anak, remaja, dewasa sampai dengan masa usia lanjut. Selain itu masalah kesehatan reproduksi juga sangat kompleks, mulai masalah kehamilan dan persalinan, penyakit-penyakit menular seksual dan penyakit degeneratif. Oleh kerena itu bidang kesehatan reproduksi harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk didalamnya kesehatan reproduksi usia lanjut. Titik perhatian yang harus diketahui oleh masyarakat adalah konsep dasar kesehatan reproduksi usia lanjut, situasi kesehatan reproduksi usia lanjut terkini terutama di Indonesia dan perkembangan kesehatan reproduksi usia lanjut dari sisi teoritis maupun praktis.
Konsep Dasar Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut
Di tingkat internasional (ICPD Kairo,1994) telah disepakati pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, bukan sekedar bebas dari penyakit atau kecacatan yang terkait dengan sistem reproduksi, baik fungsi dan prosesnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap orang berhak dalam mengatur jumlah keluarganya, juga memperoleh penjelasan yang lengkap tentang cara-cara kontrasepsi sehingga dapat memilih cara yang tepat dan sesuai yang diinginkan. Selain itu, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi lainnya, seperti pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan pelayanan bagi anak, kesehatan remaja dan lain-lain.
Hak-Hak Kesehatan Reproduksi
Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hak-hak reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi; hak informasi, pelayanan dan perlindungan, kebebasan berfikir, keamanan, dan hak manfaat atas teknologi kesehatan reproduksi.
Situasi Kesehatan Reproduksi Lanjut Usia
Pada tahun 2020, persentase lansia mencapai 9,92 persen atau sekitar 26,82 juta orang. Dengan kata lain, saat ini Indonesia tengah dalam transisi menuju kondisi penuaan penduduk. Hal tersebut mengingat persentase penduduk berusia 60 tahun ke atas telah berada di atas 7 persen dari keseluruhan penduduk dan akan berubah menjadi negara dengan struktur penduduk tua (ageing population) ketika angkanya di atas 10 persen. Selanjutnya, lansia diharapkan dapat turut berpartisipasi dan ikut terlibat dengan menjadi lanjut usia yang sehat, kuat, dan mandiri. Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena mereka yang saat ini masih berusia produktif dalam beberapa tahun yang akan datang akan menjadi lanjut usia dan pensiun. Untuk itu, perlu persiapan serius serta dukungan dari berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga persentase yang akan menjadi lansia nantinya dapat menjadi lansia tangguh dan terjamin kehidupannya di hari tua.
Pada tahun 2020, hampir separuh lanjut usia Indonesia mengalami keluhan kesehatan, baik fisik maupun psikis (48,14 persen). Sedangkan persentase lanjut usia yang mengalami sakit, jumlahnya hampir mencapai seperempat lansia yang ada di Indonesia (24,35 persen). Pada umumnya, penyakit yang dialami para lansia merupakan penyakit tidak menular yang bersifat degeneratif atau disebabkan oleh faktor usia misalnya penyakit jantung, diabetes mellitus, stroke, rematik dan cidera (Kemenkes RI, 2019).
Berdasarkan data dari berbagai sumber diketahui bahwa populasi lanjut usia di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup berarti dalam 30 tahun terakhir. Populasi di tahun 2014 sebanyak 20,7 juta jiwa (sekitar 8,2%). Angka kesakitan lansia sebesar 25,05%. Setidaknya ada empat penyakit yang terkait dengan proses menua yaitu: gangguan sirkulasi darah, gangguan metabolisme hormonal, gangguan pada persendian, serta berbagai macam neoplasma.
Mengacu pada strategi lanjut usia sehat dari WHO 2013-2018 serta pada kebijakan pelayanan kesehatan lanjut usia yang komprehensif dengan memperhatikan kebijakan terkait lainnya, maka strategi nasional yang digunakan adalah: penguatan dari sisi peraturan dalam pelayanan kesehatan, peningkatan jumlah dan kualitas fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan dalam pelayanan pada kelompok lanjut usia, peningkatan dan pengembangan kemitraan dan jejaring dalam pelayanan kesehatan lanjut usia, peningkatan arus data dan informasi di bidang kesehatan lanjut usia, peningkatan peran serta dan pemberdayaan keluarga, masyarakat dan para lanjut usia sendiri.
Kesimpulan
- Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.
- Ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi; klimaterium, menopause, senium, dan andropause.
- Perkembangan jumlah lansia di Indonesia dalam 50 tahun terakhir mengalami lonjakan dua kali lipat, Indonesia menuju kondisi penuaan penduduk.
- Tujuan umum rencana aksi nasional kesehatan lanjut usia adalah meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai lanjut usia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat.