Hnews.id | Kematian ibu merupakan salah satu indikator pembangunan kesehatan di dunia. Angka Kematian Ibu (AKI) adalah jumlah wanita yang meninggal karena sebab kematian yang berhubungan dengan gangguan kehamilan atau pengobatannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau segala hal yang tidak berhubungan dengan kahamilan) selama kehamilan, persalinan dan kehamilan (2 hari postpartum) tanpa memperhitungkan durasi. kehamilan per 100.000 kelahiran hidup pada suatu periode tertentu di suatu wilayah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membuat inovasi baru yaitu Maternal Death Notification (MDN). MDN adalah aplikasi cepat dan terstruktur untuk pelaporan kematian ibu, menggunakan teknologi informasi terkini. Aplikasi MDN dibuat dengan tujuan untuk mengumpulkan laporan kematian ibu sesegera mungkin dengan data yang akurat dan disertai dengan analisis statistik sederhana untuk mempercepat pengambilan keputusan berbasis data. Mekanisme penggunaannya cukup sederhana. Kematian ibu diberitahukan melalui smartphone dengan mendownload MDN melalui playstore atau melalui web dengan login ke mdn.kemkes.go.id, notifikasi dikirimkan melalui internet atau SMS. Jika ada kematian ibu, baik di fasilitas pelayanan primer (fasyankes) maupun di masyarakat, dilaporkan oleh petugas pencegahan epidemi dan kematian terjadi di rumah sakit umum atau swasta, menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk melaporkan secara langsung. Semua data yang masuk akan segera diverifikasi oleh tim verifikasi kabupaten. Data tersebut selanjutnya dapat diakses melalui Tim Penilai KKL Dinkes Provinsi dan Kementerian Kesehatan untuk dianalisis.
Aplikasi MDN ini memudahkan pelacakan kematian ibu dengan metode digital, hemat biaya, nyaman dan dapat dilakukan dimana saja. Data dikumpulkan secara wajar dalam waktu relatif nyata dan keamanan terjamin. Aplikasi MDN ini akan dilengkapi dengan komponen neonatal, yang seharusnya dapat digunakan dalam upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pengguna MDN meliputi: pelapor (reporter), verivikator (reviewer), penerima (receiver), dan administrator. Pelapor melaporkan melalui telepon dan aplikasi web, melihat laporan yang disampaikan oleh mereka dan pelapor kabupaten/kota. Penerima bertanggung jawab untuk melihat informasi spesifik wilayah dan mengaksesnya melalui telepon atau aplikasi web.
Administrator bertanggung jawab untuk menambah, memodifikasi, dan menghapus pengguna dan hak akses mereka. Dengan MDN, semua kematian ibu di masyarakat/FKTP/FKTL segera dilaporkan ke unit medis. Notifikasi atau laporan tidak menunggu proses AMP, tetapi dikirim dengan data minimal lainnya karena semua data lain dapat dilacak setelahnya. Dan yang perlu diingat adalah mencantumkan NIK ibu untuk menghindari duplikasi data.
MDN hanya merupakan early notice (pemberitahuan) adanya kematian ibu di suatu daerah. Sebagai bagian dari proses Skrining Perinatal Maternal: Surveilans dan Respons (AMPSR), laporan kematian ibu masih tunduk pada proses review dan tindak lanjut (otopsi verbal, rekam medis menengah, rekam medis). Data surveilans yang diperoleh kemudian akan dianalisis dalam lokakarya revisi pemeriksaan perinatal ibu (AMP). Selain itu, rekomendasi hasil ART harus diterapkan dan diikuti dengan baik agar kematian tidak terulang pada ibu lain di masa depan.