Program Surat Jaminan Pelayanan Online untuk Bantuan Jaminan Pembiayaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin

Sumber:dinkes.depok.go.id/2022

Hnews.id | Dalam praktik kehidupan bernegara di Indonesia, fasilitas pelayanan dan dukungan finansial untuk pemenuhan jaminan terselenggaranya kesehatan masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Untuk pemenuhan kesehatan masyarakat sebagai sarana penunjang, Pemerintah telah menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional – Kartu Indonesia Sehat (SJSN-KIS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagai lembaga yang menyelenggarakan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan pelayanan bagi masyarakat. PT Askes (Persero) berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibentuk oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengatur penyelenggaraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.

Bagi penduduk miskin yang tidak tercover baik oleh PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN maupun PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD, maka Pemerintah Daerah Kota Depok memberikan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat miskin diluar kuota PBI dan bantuan sosial tidak terencana bagi orang terlantar atau disebut Non Kuota PBI dan OT. Mekanisme pemberi bantuan dana dalam impelementasi Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin mengalami perubahan dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, peraturan saat ini yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat.

Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dapat diberikan setelah memenuhi kelengkapan berkas persayaratan pengajuan penerima bantuan jaminan pembiayaan Kesehatan di luar kuota JKN sehingga Dinas Kesehatan dapat menerbitkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP). Proses penerbitan SJP melalui beberapa proses yaitu adanya permohonan dari masyarakat untuk dijaminkan pembiayaan kesehatannya. Permohonan diajukan melalui Puskesmas setempat sesuai domisili lalu akan diverifikasi dan validasi oleh pihak puskemas untuk di input di SJP Online. Puskemas sudah melakukan input berkas maka akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan dan memutuskan untuk disetujui atau tidak, sehingga jika disetujui maka SJP akan diterbitkan dan di cetak oleh Rumah Sakit tempat dimana pemohon melakukan perawatan.

SJP diterbitkan dari Dinas Kesehatan Kota Depok terhitung mulai 2016 dapat dibayarkan, namun SJP online sendiri baru mulai diaplikasikan sejak awal tahun 2021. Dimana diharapkan dapat mempermudah masyarakat serta petugas terkait dalam pelayanan dan penerimaan bantuan jaminan pembiayaan kesehatan ditengah pandemi Covid-19. Infromasi alur untuk diterbitkannya SJP juga dapat dilihat melalui dinkes.depok.go.id. Masa Berlaku SJP untuk Rawat Jalan adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang, sedangkan untuk Rawat Inap berlaku setiap episode perawatan.

SJP yang berlaku untuk rawat jalan, diharapkan pula sebagai upaya preventif bagi masyarakat yang membutuhkan sebagai masyarakat penerima bantuan pembiyaan kesehatan diluar kuota JKN. Namun masyarakat tetap disarankan untuk tetap mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi jaminan kesehatan baik mandiri maupun bantuan dari pemerintah.

Related posts