Hnews.id | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan 17 kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya adalah pelayanan kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan pengobatan dan/atau perawatan melalui cara serta obat yang mengarahkan pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional ialah Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang merupakan penerapan kesehatan tradisional dengan memanfaatkan ilmu biomedik dan biokultural serta manfaat dan keamanannya telah terbukti secara ilmiah dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yaitu Griya Sehat. Ranah pelayanan kesehatan tradisional lebih menekankan kepada upaya promotif dan prefentif.
Peluang pemanfaatan dan pengembangan kesehatan tradisional terlihat melalui rekomendasi WHO dalam Strategy on Traditional Complementary Medicine tahun 2014-2023 serta terlihat pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018, data Riskesdas 2013 menyatakan bahwa 30,4% rumah tangga menggunakan cara tradisional untuk kesehatannya sedangkan data 2018 tercatatat 44,3% masyarakat Indonesia telah memanfaatkan cara tradisional untuk kesehatannya. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan kesehatan tradisional cukup tinggi dan meningkat secara signifikan. Untuk menciptakan pelayanan kesehatan tradisional yang bermutu, aman, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Griya sehat menjadi salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Griya Sehat juga sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang menekankan aspek promotif dan prefentif pada penanganan kesehatan, serta amanat Presiden Republik Indonesia untuk memanfaatkan kearifan lokal yang telah terbukti manfaat dan keamannya.
Dasar hukum pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Sumber daya manusia kesehatan yang melakukan pelayanan di Griya Sehat adalah tenaga kesehatan tradisional (nakestrad) yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT). Standar usaha Griya Sehat tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dengan kode KBLI 86901 yaitu Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter & Dokter Gigi, Griya Sehat masuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi.
Sampai saat ini jumlah Griya Sehat di Indonesia masih belum terlalu banyak dan sebagian besar hanya berada di wilayah Jawa dan Bali, sudah terdapat 12 Griya Sehat yaitu Griya Sehat Kementerian Kesehatan, Griya Sehat Kendal, Griya Sehat Madasakti Sumenep, Griya Sehat Hudaya Bakti Wonosobo, Griya Sehat Grisela Lamongan, Griya Sehat Materia Medika Malang, Griya Sehat UPTD Kestrad Denpasar, Griya Sehat Artik Cantik Klaten, Griya Sehat Kabupaten Blitar, Griya Sehat Harmonis Batam, Griya Sehat Bali Sidha, dan Griya Sehat Harmoni Ninda Klaten.
Inovasi pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Griya Sehat tidak sama dengan pelayanan yang diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yaitu meliputi pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, ramuan, dan kombinasi. Pelayanan kesehatan tradisional keterampilan yang diberikan bisa berupa akupunktur, akupresur, dan pijat baduta, sedangkan pelayanan kesehatan tradisional ramuan yang diberikan seperti konseling/edukasi ramuan, pemberian ramuan, dan café jamu. Untuk pelayanan kombinasi merupakan gabungan pelayanan kesehatan tradisional keterampilan dan ramuan. Beberapa Griya Sehat juga memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau healing garden yang dimanfaatkan untuk menambah informasi pengunjung terhadap kemanfaatan tanaman obat, membantu proses relaksasi untuk klien, serta mendukung gerakan green office. Selain dimanfaatkan untuk upaya promotif dan prefentif, pelayanan yang diberikan di Griya Sehat ini kerap dijadikan terapi komplemen/tambahan untuk terapi konvensional.