Madsanih: Kasus Sengketa Lahan agar Utamakan Restorative Justice

Madsanih Manong SH

Hnews.id | Salah seorang warga yang bernama Kurniawan Ramli AD Lauw Tjeng Yong (Ali Lawi) pada 21 April 2022 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan divonis 7 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informas, pasal itu menyebutkan, “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lantas, mengapa PN Tangerang memvonis Kurniawan? Kabanya, pada saat Kurniawan Ramli mengurus objek tanah yang dia anggap sebagai peninggalan dari orang tuanya, dengan dasar girik C No 348 dan girik C No 355 serta C 834. Namun diketahui pada tahun 1995 mendapatkan informasi dari pihak desa bahwa girik-girik tersebut sudah habis di bagi-bagikan kepada penduduk setempat dengan catatan terjadi jual beli kecuali Girik C No 355 belum tercatat terbagi-bagi jual beli hingga sekarang,

Sayangnya Kurniawan Ramli mengganggap bahwa semua tanah peninggalan orang tuanya belum dijual kepada siapapun.

Lalu pada tahun 2015 dan 2016, Kurniawan Ramli mendatangi kantor Desa Talaga bermaksud mengurus tanah warisannya ke kepala desa saat itu. Dia diberi penjelasan bahwa buku induk catatan desa dengan Girik nomor C 348, C 834 dan C 335 sudah dicoret dengan catatan tanah tidak ditemukan di buku induk Desa Talaga.

Akhirnya pada tahun 2016 Kurniawan Ramli membuat surat penetapan ahli waris yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa dirinya adalah ahli waris dari Law Tjeng Yong.

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, Kurniawan Ramli mengetahui objek-objek tanah yang dia anggap sebagai warisan peninggalan dari orang tuanya tersebut, sudah berdiri beberapa rumah dan terdapat sebuah bangunan pabrik.

Lantas Kurniawan Ramli memasang plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Kurniawan Ramli berdasarkan keputusan pengadilan negeri nomor 60/PdT.P/2016/PN.Jkt.Tmr, dengan disertai peringatan, yang merusak plang ini akan dipidana.

Tanpa ragu Kurniawan Ramli menempuh upaya hukum dengan melaporkan sejumlah pihak pada 17 November 2020 yakni PT Mitra Tangerang Bumi Mas ke Polda Banten.

Tak mau kalah, pada 15 Desember 2020, PT Mitra Tangerang Bumi Mas melaporkan balik Kurniawan Ramli dan atas laporan PT mitra tangerang Bumi Mas tersebut status kurniawan Ramli di naikan menjadi tersangka

Kurniawan Ramli tidak pahama terhadap hukum dan mencoba mempertahankan yang dia anggap peninggalan warisan dari orang tuanya. Namun kenyataannya, tindakan yang dia lakukan dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar pasal 167 ayat 1.

Diketahui, jaksa penuntut umum telah mendakwa dan mengajukan surat tuntutan terhadap Kurniawan Ramli, dia dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP sehingga dituntut pidana penjara selama 9 Bulan

Ironisnya, sepanjang proses persidangan Kurniawan Ramli tidak di dampingi oleh penasihat hukum sehingga dia sendiri yang melakukan pembelaan terhadap dirinya atas surat tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Kurniawan Ramli kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan menunjuk kantor hukum Madsanih manong dan rekan sebagai penasehat hukum untuk mengajukan upaya banding.

Sebagai kuasa hukum, Madsanih menyayangkan atas putusan ini. Namun sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, kita harus menghormati putusan majelis hakim.

Kasus ini, kata Madsanih, sebenarnya masuk kriteria untuk di tempuh upaya-upaya restoratif justice yang merujuk pada peraturan jaksa agung RI nomor 15tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga idealnya dapat di tempuh upaya-upaya restoratif justice sebelum diteruskan dalam proses persidangan lebih lanjut.

Perkembangan terakhir, Kurniawan Ramli dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum keberatan atas putusan yang diberikan majelis hakim yang telah memvonis Kurniawan Ramli 7 bulan dan meminta agar hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan pidana kepada Kurniawan Ramli 9 bulan penjara. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *