Hnewsid | Pemerintah dan DPR baru mensahkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.
Pada aturan tersebut, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.
“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari berbicara di Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022).
Sementara masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat daerah atau DPRD dibuka mulai 24 April-25 November 2023. Lalu, pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6/2022).
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” tutup Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. [ary]