Manajemen Risiko dan Kebijakan Klinis pada Pelayanan Kesehatan dan Keperawatan

Sumber : stikessurabaya.ac.id/2022

Hnews.id | Fasilitas pelayanan kesehatan diklasifikasikan sebagai tempat yang tidak aman, dengan sekitar 10% pasien di negara maju dirawat di fasilitas kesehatan dan lebih dari 10% pasien di negara berkembang mengalami kejadian yang tidak terduga.

Pasien atau pengunjung fasilitas kesehatan dapat dirugikan karena kondisi sarana, prasarana dan peralatan serta pelayanan yang ada. Cedera atau kecelakaan tidak terjadi dengan sengaja, tetapi karena kompleksnya pelayanan kesehatan. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya cedera atau kecelakaan, seperti kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, kondisi fasilitas, dan ketersediaan obat-obatan dan peralatan medis di bawah standar.

Yang dimaksud dengan “keselamatan pasien” adalah upaya fasilitas kesehatan primer untuk membuat perawatan pasien lebih aman, tertib melaporkan dan menganalisis insiden, menerapkan solusi untuk meminimalkan risiko dan mencegah bahaya, tidak hanya terkait dengan layanan klinis, tetapi juga dengan upaya kesehatan masyarakat.

Pasien, pengunjung, dan masyarakat dapat mengalami kerugian atau kejadian yang tidak terduga akibat infeksi, kesalahan pengobatan, prosedur yang tidak aman, pemindahan pasien yang tidak tepat, kesalahan identifikasi, kondisi tidak aman di fasilitas pelayanan, atau kegiatan yang dilakukan untuk aspek keselamatan kesehatan masyarakat.

Risiko yang dapat terjadi dalam pelayanan kesehatan perlu diidentifikasi dan dikelola dengan baik untuk menjamin keselamatan pasien, pengunjung dan masyarakat yang dilayaninya. Standar akreditasi untuk fasilitas kesehatan primer, termasuk puskesmas, klinik pratama dan manajemen risiko tempat praktik dokter/dokter gigi untuk meminimalkan risiko terhadap pasien, tujuan kerja kesehatan masyarakat dan lingkungan dalam kaitannya dengan layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan primer, dan menjamin keselamatan pasien .

Jenis insiden keselamatan pasien

Menurut Cahyono (2008) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI (2011), berbagai peristiwa terkait keselamatan pasien mencakup beberapa istilah, yaitu:

  1. Kejadian Potensial Cedera (KPC) KPC atau Reportable Circumstances adalah situasi yang dapat menyebabkan cedera tetapi belum terjadi.
  2. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) KNC atau Near Miss didefinisikan sebagai kesalahan yang dapat terjadi tetapi tidak merugikan pasien.
  3. Kejadian Tidak Cedera (KTC) KTC atau No Harm Incident adalah insiden yang telah kontak dengan pasien tetapi tidak mengakibatkan cedera.
  4. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) KTD atau Adverse Event dapat diartikan sebagai cedera atau komplikasi yang tidak disengaja yang dapat mengakibatkan kecacatan, kematian, atau durasi perawatan yang lebih lama karena manajemen medis daripada penyakit.
  5. Kejadian sentinel didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan yang mengakibatkan cedera serius atau bahkan kematian pada pasien.

Peran tenaga kesehatan dalam penerapan keselamatan pasien

Menurut Departemen Kesehatan (2008), keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit atau pelayanan kesehatan membuat perawatan pasien lebih aman dan mencegah bahaya dari kesalahan yang dihasilkan dari melakukan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan. Sistem ini mencakup identifikasi risiko, identifikasi dan pengelolaan hal-hal yang terkait dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan pembelajaran insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkannya. Kita dapat mengetahui peran tenaga kesehatan dalam mencapai keselamatan pasien dengan cara:

  1. Sebagai pemberi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan mengikuti standar pelayanan dan SOP yang telah ditetapkan.
  2. Berkomunikasi dengan baik dengan pasien dan keluarganya.
  3. Peka, proaktif, dan problem solving untuk keadaan darurat (KTD).
  4. Dan mendokumentasikan dengan baik semua pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan keluarga.
  5. Menerapkan prinsip-prinsip etika dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  6. Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang asuhan yang diberikan.
  7. Menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam pemberian pelayanan kesehatan.

Selain itu, petugas kesehatan memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya tentang kemungkinan risiko, melaporkan kejadian yang tidak diinginkan, meningkatkan komunikasi dengan pasien dan profesional kesehatan lainnya, mengevaluasi keselamatan dan kualitas layanan, dan membantu tindakan untuk meningkatkan keselamatan pasien. .

Manajemen Risiko Layanan Klinis

Manajemen risiko adalah proses mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan meminimalkan risiko di seluruh organisasi. Manajemen risiko dalam pelayanan klinis adalah suatu pendekatan untuk mengidentifikasi situasi yang menempatkan pasien pada risiko dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah risiko tersebut terjadi.

Kesimpulan

Keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas kesehatan dirancang untuk menjaga dan melindungi sumber daya manusia fasilitas kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung atau masyarakat di lingkungan fasilitas kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, disebutkan bahwa “dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia, pasien, dan pendamping pasien di institusi kesehatan, wisatawan dan masyarakat sekitar fasilitas kesehatan wajib menetapkan dan mengembangkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) di fasilitas kesehatan dan menerapkan standar K3 di fasilitas kesehatan”.

Manajemen risiko yang dilakukan ditujukan untuk menangani risiko yang diperoleh atau diketahui sebelumnya melalui analisis risiko untuk meminimalkan insiden yang tidak perlu. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah manajemen risiko untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja, mensejahterakan tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi kerja, termasuk tenaga pelayanan kesehatan.

Salah satu cara untuk melakukan penilaian risiko di tempat kerja untuk menentukan tindakan pencegahan yang tepat adalah dengan menggunakan alat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Penentuan Kontrol (HIRADC), karena tujuan penilaian adalah untuk menangani bahaya dan risiko di tempat kerja. setiap lingkungan, faktor penilaiannya adalah Peluang (likelihood) terjadinya dan tingkat keparahan (severity) bahaya, penilaian bukan untuk individu, tetapi untuk bahaya yang ditimbulkan, dan metode pengendalian diterapkan lebih teliti, termasuk tingkat pengendalian, mitigasi atau prosedur kerja.

Related posts