Hnews.id |
Pendahuluan
Manajemen risiko adalah proses mengidentifikasi, menganalisis, menangani, dan menilai pusat bahaya yang nyata dan potensial. Pemahaman ini dengan jelas mengartikulasikan tugas yang dilakukan ketika berhadapan dengan risiko yang ada di rumah sakit.
Jacobalis (1993) mendefinisikan manajemen risiko perawatan kesehatan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan kerugian finansial akibat kerusakan properti rumah sakit, pencurian, salah penempatan, atau cedera pada pasien/klien atau staf. Meningkatkan layanan kepada pasien dengan meminimalkan potensi kerugian finansial terkait layanan.
Keselamatan pasien harus dilihat dari segi risiko klinis. Sekalipun tenaga medis rumah sakit memberikan pelayanan sesuai dengan kemampuannya sendiri sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan, potensi risiko tetap ada, dan pasien masih dapat mengalami cedera. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Puskesmas bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien, masyarakat dan sumber daya manusia, menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan puskesmas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan rumah sakit.
Komisi Gabungan Akreditasi Fasilitas Kesehatan (JCAHO) memahami manajemen risiko sebagai kegiatan klinis dan administratif yang dilakukan oleh puskesmas untuk mengidentifikasi, menilai dan mengurangi risiko cedera atau kerugian pada pasien, personel, pengunjung dan puskesmas itu sendiri. Kegiatan tersebut meliputi identifikasi risiko hukum, penentuan prioritas risiko, penentuan potensi respons risiko terhadap risiko, pengelolaan kasus risiko untuk meminimalkan kerugian (risk control), penetapan upaya pencegahan risiko yang efektif, dan pengelolaan pembiayaan risiko yang memadai (risk financing). ).
Puskesmas adalah pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya, meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi. Puskesmas sebagai penyelenggara pembangunan sehat merupakan bagian integral dari pembangunan sehat dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk hidup sehat guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya secara sosial dan ekonomi (Permenkes RI No. 75, vol.2014).
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan institusi kesehatan tingkat pertama, khususnya puskesmas pemerintah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pertama, Tempat Praktek, Dokter Mandiri dan tempat pemeriksaan umum. Tujuan utama sertifikasi puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja melalui perbaikan terus-menerus dari sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem dan prosedur pemberian layanan, dan penerapan manajemen risiko, bukan hanya penilaian untuk memperoleh sertifikasi. (Permenkes RI, 2015).
Menurut WHO, pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang dibutuhkan (needed care) yang diberikan dengan cara yang berkualitas (sesuai standar), memuaskan, tepat waktu dan dengan risiko minimal untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kualitas pelayanan merupakan perwujudan kesempurnaan pelayanan kesehatan, di satu sisi dapat memuaskan setiap pasien sesuai dengan rata-rata kepuasan penduduk, dan di sisi lain prosedur pelaksanaannya sesuai dengan standar etika profesi yang telah ditetapkan. Depkes RI, 2015). Syarat utama disebut pelayanan kesehatan adalah tersedia, berkesinambungan, dapat diterima dan wajar, artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan adat, budaya, kepercayaan dan keyakinan, dapat diakses, mudah dijangkau dan bermutu Pelayanan kesehatan dapat menciptakan rasa kepuasan di masyarakat, dengan kepuasan rata-rata per pasien.
Banyak masalah pekerja termasuk kecelakaan terkait pekerjaan dan insiden kecelakaan terkait pekerjaan, dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan bahwa 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena cedera terkait pekerjaan dan penyakit akibat kerja, atau sekitar 2,4 juta.
Pembahasan
- Manajemen Risiko
Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang berdampak pada sasaran. Jenis-jenis risiko dalam pelayanan kesehatan adalah: risiko perusahaan, risiko non klinis (fisik), risiko klinis, risiko finansial. Manajemen risiko adalah proses mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan meminimalkan risiko pada organisasi secara keseluruhan.
Manajemen risiko adalah kegiatan klinis dan administratif yang dilakukan oleh rumah sakit, pusat layanan kesehatan untuk mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan risiko cedera atau kerugian pada pasien, karyawan, pengunjung, dan rumah sakit atau pusat perawatan kesehatan itu sendiri. (Komisi Bersama untuk Akreditasi Organisasi Kesehatan (JCAHO).
Manajemen risiko yang komprehensif mencakup seluruh kegiatan rumah sakit, puskesmas, termasuk operasional, manajemen dan klinis. Oleh karena itu, risiko dapat datang dari kedua area tersebut. Bahkan baru-baru ini, ini mencakup risiko yang terkait dengan perawatan terkelola dan risiko jumlah karyawan, merger dan akuisisi, risiko kompensasi pekerjaan, kepatuhan perusahaan, dan etika organisasi.
Manajemen risiko klinis adalah pekerjaan yang cenderung proaktif, meskipun sebagian besar merupakan hasil belajar dari pengalaman dan menerapkannya kembali untuk mengurangi atau mencegah masalah serupa di masa depan. Pada dasarnya, manajemen risiko merupakan proses siklus yang berkesinambungan dengan empat tahapan: plan, execution, check, act (PDCA).
- Mutu Pelayanan Kesehatan
Kualitas adalah sejauh mana persyaratan tertentu terpenuhi. Kualitas adalah kepatuhan terhadap persyaratan, jika kualitas rendah adalah hasil dari ketidakpatuhan. Kualitas tidak sama dengan kemewahan. Produk atau layanan yang memenuhi semua spesifikasinya akan dianggap berkualitas tinggi, apa pun bentuk produknya. Kualitas harus dapat dicapai, diukur, dan menguntungkan, dan dibutuhkan kerja keras untuk mencapainya.
Pelayanan kesehatan adalah semua upaya, baik secara individu maupun kolektif, dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Mutu pelayanan kesehatan mengacu pada pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pengguna pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat umum, dan pelaksanaannya sesuai dengan standar dan etika profesi.
Mutu pelayanan kesehatan adalah derajat atau tingkat kesejahteraan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Menurut Supriyanto & Wulandari (2011), kualitas adalah keseluruhan karakteristik dan gambaran barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, sehingga dapat dikatakan bahwa kualitas adalah apa yang digunakan untuk menjamin tujuan atau kontribusi yang diharapkan, dan kualitas harus selalu diperhatikan. dengan perkembangan terbaru dalam keahlian untuk mencapai pelanggan yang Memuaskan.
- Puskesmas
Puskesmas merupakan pelayanan kesehatan dasar yang penting di Indonesia. Puskesmas adalah unit organisasi fungsional yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu, merata yang dapat diterima dan terjangkau masyarakat melalui pelibatan masyarakat secara aktif dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Tentunya untuk mencapai kesehatan yang optimal diperlukan suatu sistem pelayanan kesehatan esensial yang memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumen dari pelayanan kesehatan esensial tersebut.
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat dan harus disediakan oleh pemerintah. Sebagai bentuk fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas merupakan pelayanan kesehatan yang menyeluruh meliputi: pengobatan, pencegahan, promosi dan rehabilitasi.
Tenaga kesehatan seperti perawat merupakan kunci utama keberhasilan tujuan pembangunan kesehatan. Perawat dalam pelayanan kesehatan adalah tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan 24 jam kepada pasien. Kemampuan perawat untuk memberikan pelayanan harus difokuskan pada pasien, dan kecerdasan serta keterampilan interpersonal tercermin dalam perilaku caring.
Dari panduan diatas identifikasi risiko pada unit laboratorium yang ditindaklanjuti yaitu mengenai ketidakpahaman pasien terhadap intruksi petugas mengakibatkan pasien hematoma.
Untuk KIA/KB pada kegiatan diatas kelas ibu hamil yang ditindaklanjuti adalah ibu hamil banyak yang tidak hadir, ibu hamil saat pendataan tidak berada diwilayah, tempat kurang memadai serta peserta malu pada saat perkenalan.
Unit Promkes (UKM) yang ditindaklanjuti adalah peserta tidak focus kepenyuluhan, perbedaan Bahasa petugas dan peserta, sasaran dan metode tidak sesuai, media dan tempat penyuluhan kurang mendukung serta petugas kurang menguasai audience sehingga banyak ibu balita tidak memperhatikan risiko yang akan terjadi.
Kesimpulan
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan institusi kesehatan tingkat pertama, khususnya puskesmas pemerintah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pertama, Tempat Praktek, Dokter Mandiri dan tempat pemeriksaan umum. Tujuan utama dari sertifikasi Puskesmas adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja melalui perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen.
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat dan harus disediakan oleh pemerintah. Sebagai bentuk fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas merupakan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, meliputi pelayanan: pengobatan, pencegahan, promosi dan rehabilitasi.