Hnews.id | Saat ini dunia menghadapi pandemi virus corona yang menimbulkan penyakit yang disebut Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Covid-19 merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Related Corona Virus 2 (SARS-CoV-2). Indonesia tidak terlepas terdampak penyebaran penyakit Covid-19. Kasus pertama di Indonesia ditemukan pada 2 Maret 2020. Setelah hampir 2 tahun menyebar di Indonesia, angka kasus Covid-19 mengalami penurunan drastis dari puncak kasus terakhir pada bulan Februari 2022 dengan kasus tertinggi 63.956 orang. Namun pada bulan Juli 2022 mengalami peningkatan kembali seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan masyarakat. Selain itu ancaman penularan di RS juga cukup tinggi. Kasus infeksi hingga kematian pada petugas kesehatan seperti perawat semakin meningkat. Hal ini didukung oleh penelitian Septiani A, yang menyatakan data angka kematian tenaga kesehatan diberbagai negara dengan jumlah kasus tenaga kesehatan terinfeksi COVID-19. Hingga bulan Mei 2020 di Italia mencapai 20% dari total kasus, China 3 ribu tenaga kesehatan, Amerika 18% dari kasus dan di Prancis terdapat 490 tenaga kesehatan, Iran terdapat 100 petugas kesehatan yang meninggal akibat virus Corona.
Untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi ketidakpastian dimasa pandemi Covid-19 Rumah Sakit (RS) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang berisiko langsung terhadap dampak pandemi Covid-19. RS dituntut untuk dapat mengelola risiko sesuai dengan kondisi terbaru. Manajemen risiko merupakan cara pendekatan yang tepat untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran RS. Manajemen risiko dapat diterapkan ke seluruh satuan kerja lingkup RS pada keseluruhan area pelayanan dan manajemen.
Manajemen risiko penting bagi rumah sakit untuk menekan risiko yang timbul dari penyebaran Covid-19 dengan tujuan akhir peningkatan mutu dan kesalamatan pasien. Berdasarkan Permenkes No. 27 Tahun 2017 menyatakan bahwa upaya mencegah dan meminimalkan terjadi infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan tanggung jawab RS. Selain itu juga menjadi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (SPM). Oleh sebab itu manajemen risiko di RS sangat penting baik secara klinis maupun administratif.
Namun manajemen risiko di era pandemi Covid-19 mengalami permasalahan seperti perlunya pengembangan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 maupun kendala peningkatan beban kerja tenaga kesehatan. Oleh sebab itu perlu dilakukan penilaian ulang risiko di rumah sakit.
Penilaian ulang manajemen risiko pada RS dapat dilakukan dengan 5 tahapan, yaitu:
1. Tetapkan konteks. Penetapan lingkup manajemen risiko pada saat pandemi Covid-19 terdiri dari mengidentifikasi sumber risiko, area dampak, peristiwa (termasuk perubahan keadaan), penyebabnya dan konsekuensi potensi risiko.
2. Identifikasi Risiko. Identifikasi risiko terdiri dari aspek sarana prasarana, peralatan medis, dan Alat Pelindung Diri (APD). Pada aspek ini risiko yang terjadi dapat berupa kekurangan APD, ketidaksesuaian ruangan perawatan dengan standar. Aspek komplain yang mungkin terjadi dalam pelayanan kesehatan di RS di era pandemi Covid-19 dapat berupa komplain pasien atas pelayanan asuhan dan miskomunikasi dalam SOP penangan Covid-19 hingga penatalaksanaan jenazah. Aspek terakhir mengidentifikasi risiko di RS adalah aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Aspek SDM dapat berupa risiko SDM terpapar Covid-19, kelelahan akibat peningkatan beban kerja, tingkat pengetahuan SDM mengenai Covid-19, hingga stigma yang didapat dimasyarakat yang berakibat penolakan tenaga kesehatan.
3. Analisis risiko. Analisis risiko bertujuan untuk memisahkan risiko klinis yang berdampak besar dan kecil, melaksanakan antisipasi sesuai prioritas, menyediakan cana untuk evaluasi dan pengelolaan risiko, dan menghitung tingkat risiko.
4. Evaluasi risiko. Evaluasi risiko dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu Root Cause Analysis (RCA) atau Failure Mode and Effect Analysis (FMEA).
5. Pengelolaan risiko. Setelah melakukan 4 tahapan penilaian ulang mengenai risiko di RS maka dilakakan penegelolaan risiko yang ada. Pertama dilakukan penyesuaian penataan gedung, sarana prasarana, dan ruangan perawatan Covid-19. Kedua dilakukan penyesuaian dan penetapan alur dan SOP pelayanan di RS. Ketiga dilakukan pemantauan SDM melalui penjadwalan SDM serta pemantauan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) RS. Keempat dilakukan edukasi dan konsultasi bagi staf, pasien, dan keluarga pasien.
Penilaian ulang manajemen risiko merupakan upaya menjaga staf, pasien fasilitas, lingkungan dan anggaran menjadi aman di masa pandemi yang tidak menentu ini. Dalam pelaksanaan penilaian ulang manajemen risiko ini, keperawatan memiliki peran yang sangat penting dan signifikan karena terlibat langsung pada setiap dalam melaksanakan setiap tahapan manajemen risiko.
Dengan tahapan-tahapan diatas diharapkan tercapainya manajemen risiko yang efektif dan komprehensif antara operasional, manajerial maupun klinis. Manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan di era pandemi maupun pasca pandemi Covid-19 merupakan upaya untuk mengurangi bahkan meniadakan kejadian yang tidak diinginkan terutama kejadian yang tidak diinginkan terkait Covid-19 dalam pelayanan kesehatan di RS.