Hnews.id | Rumah Sakit sebagai instansi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, berkualitas dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Keselamatan pasien merupakan hak pasien, pasien berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan dirinya selama masa perawatan di rumah sakit. UU No 36/2009 Pasal 53 tentang kesehatan menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan pasien.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Peraturan ini membuat tonggak dalam penyelenggaraan keselamatan pasien di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Keamanan dan keselamatan masih tetap menjadi inti dalam pelayanan Kesehatan. Karena pasien sebagai pengguna pelayanan kesehatan berhak memperoleh keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan laporan KKPRS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit) terdapat 144 insiden (2009), 103 insiden (2010), dan 34 laporan insiden pada triwulan I tahun 2011. Rendahnya insiden di Indonesia disebabkan karena tidak semua insiden dilaporkan.
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat pelaporan sebagai berikut:
- Pelaporan insiden masih dipandang sebagai pekerjaan perawat.
- Insiden yang terjadi sering disembunyikan (under report).
- Masih adanya budaya menyalahkan (blame culture).
- Kurangnya komitmen pimpinan.
- Kurangnya sosialisasi dan pelatihan untuk melaporkan IKP kepada semua pihak dalam organisasi.
- Tidak ada reward dari rumah sakit jika melaporkan.
- Beban kerja yang tinggi.
Berdasarkan Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, insiden keselamatan pasien dapat dibagi berdasarkan jenis insiden yang terdiri dari :
- Kondisi Potensial Cedera (KPC) adalah kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. Contohnya obat-obatan LASA (look a like sound a like) yang disimpan berdekatan letaknya.
- Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah kejadian insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. Contohnya pemberian obat dengan overdosis lethal kepada pasien, tetapi staf lain mengetahui dan mencegahnya sebelum obat tersebut diberikan kepada pasien.
- Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah kejadian yang diakibatkan dalam melaksanakan suatu tindakan (comission) atau tidak mengambil tindakan yang seluruhnya diambil (omission) yang dapat mencederai pasien sehingga cedera tidak terjadi.
- Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) adalah kejadian yang mengakibatkan cedera pada pasien akibat suatu tindakan (comission) atau tidak mengambil tindakan (omission) dan bukan disebabkan penyakit dasarnya (underlying disease) atau kondisi pasien. Cedera dapat disebabkan oleh kesalahan medis atau non medis. Contohnya pada pasien yang diberikan obat A dengan dosis lebih karena kesalahan Ketika membaca dosis obat yang ada di resep sehingga pasien mengeluhkan efek samping dari obat tersebut.
- Kejadian Sentinel adalah suatu KTD yang bisa mengakibatkan kematian, cedera permanen, atau cedera berat yang temporer dan membutuhkan intervensi untuk mempertahankan kehidupan, baik secara fisik maupun psikis, yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit atau keadaan pasien. Kejadian sentinel sering digunakan untuk kejadian yang tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti pembedahan pada bagian tubuh yang salah.
Kesalahan diagnosis merupakan suatu masalah keamanan terpenting dalam perawatan kesehatan saat ini. Kesalahan dalam mendiagnosis juga merupakan bagian terbesar dari klaim malpraktek medis serta mengakibatkan kematian atau kecacatan hampir dua kali lebih sering daripada kategori kesalahan lainnya.
Untuk menghindari kesalahan dalam mendiagnosis dapat melakukan intervensi sebagai berikut :
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penyedia pelayanan Kesehatan
- Melibatkan dan memberdayakan pasien
- Memperbaiki sistem Kesehatan
- Melakukan penelitian lebih lanjut
- Meningkatkan keakuratan IT Kesehatan
- Belajar dari kesalahan
Kejadian yang tidak diinginkan atau insiden yang terjadi di rumah sakit telah dianggap sebagai masalah yang sangat serius di berbagai belahan dunia. Dalam sistem layanan kesehatan, khususnya rumah sakit, permasalahan yang disebabkan oleh kelalaian dan kinerja pegawai yang buruk selalu menjadi masalah yang menjerat pihak manajemen. Oleh karena itu, untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu diterapkan dan dikembangkan manajemen risiko klinis yang sistematis. Dan meskipun WHO telah menetapkan Implementasi Manajemen Risiko Klinis, namun masih banyak indikator yang menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan masih belum aman seperti yang diharapkan dan bahwa hak-hak pasien masih belum sepenuhnya dipenuhi.
Laporan WHO yang dirilis pada bulan Juni 2014 mengungkapkan 10 fakta tentang keselamatan pasien, yaitu :
- Keselamatan pasien adalah masalah kesehatan global yang serius.
- 1 (satu) dari 10 pasien mengalami kecelakaan/kejadian tidak terduga saat dirawat di rumahInfeksi nosokomial rata-rata terjadi pada 14 pasien dari setiap 100 pasien yang masuk rumah sakit.
- Infeksi nosokomial rata-rata terjadi pada 14 pasien dari setiap 100 pasien yang masuk rumah sakit.
- Banyak masyarakat yang masih mendapatkan kesulitan untuk memperoleh layanan alat kesehatan yang memadai.
- Terjadi penurunan insiden injeksi yang tidak aman dari tahun 2000 hingga tahun 2010 sebesar 88%.
- Pembedahan yang aman memerlukan pendekatan kerjasama tim yang baik.
- Sekitar 20%-40% pembiayaan kesehatan menjadi terbuang sia-sia karena rendahnya kualitas layanan.
- Rendahnya sistem pencatatan/perekaman keselamatan pelayanan kesehatan.
- Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan masyarakat merupakan faktor kunci.
- Kemitraan rumah sakit memainkan peranan yang penting.
Penilaian terhadap manajemen risiko di rumah sakit adalah infrastruktur dari suatu perencanaan penerapan manajemen krisis yang merupakan salah satu isu mendasar di dunia kedokteran. Dalam penelitian yang terkait dengan Manajemen Risiko Klinis di beberapa negara, telah berhasil diidentifikasi hambatan-hambatan dalam penerapannya, antara lain beban kerja yang tinggi, kurangnya sumber daya keuangan dan fisik, budaya organisasi, program pelatihan yang tidak memadai, pendidikan yang tidak memadai, pergantian manajer yang cepat, kurangnya dukungan kepemimpinan, dan kurangnya penilaian dan pengawasan terhadap jalannya program Manajemen Risiko Klinis.
Keselamatan pasien di rumah sakit merupakan faktor penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Isu-isu terkait keselamatan pasien dan proses penanggulangan timbulnya masalah keselamatan pasien di rumah sakit menjadi pembahasan yang sangat penting. Karena hal ini akan menambah wawasan dan mengurangi timbulnya kekhilafan terkait keselamatan pasien.