Manajemen Risiko Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Sumber:fkm.unair.ac.id/2022

Hnews.id | Rumah sakit berkewajiban untuk mengindentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko strategis dan operasional yang penting. Rumah sakit perlu menjamin berjalannya sistem untuk mengendalikan dan mengurangi risiko. Manajemen risiko berhubungan erat dengan pelaksanaan keselamatan pasien dan keselamatan kerja di rumah sakit dan berdampak kepada pencapaian mutu rumah sakit.

Pengertian

Risiko adalah kemungkinan bahwa suatu peristiwa akan berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan organisasi. Manajemen risiko adalah proses proaktif dan berkelanjutan yang melibatkan identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian, komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk strategi yang diterapkan untuk mengelola risiko dan potensinya.

Manajemen risiko terintegrasi adalah proses mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan mengelola semua potensi risiko dan berlaku untuk semua unit/departemen/program/kegiatan, dimulai dengan penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pelaksanaan rencana dan anggaran, akuntabilitas, dan pemantauan dan evaluasi dan laporan.

Ruang Lingkup manajemen risiko :
  1. Pasien dan keluarga
  2. Pengunjung
  3. Staf Medis
  4. Tenaga Kesehatan Lain yang bekerja di rumah sakit 
  5. Fasilitas dan lingkungan Rumah Sakit yang terdiri dari:
    • Keselamatan dan keamanan : Keselamatan: keadaan tertentu karena gedung, lantai, halaman dan peralatan rumah sakit yang menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung, dan Keamanan: risiko terhadap kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak  berwenang.
    • Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbahnya : Risiko penanganan, penyimpanan, dan penggunaan bahan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dan limbah bahan berbahaya.
      • penanggulangan bencana (emergency): risiko kemungkinan terjadi bencana, respons bila tejadi wabah, bencana dan keadaan emergensi termasuk evaluasi lingkungan pasien secara terintegrasi
      • proteksi kebakaran (fire safety) : risiko kebakaran dari property/bangunan dan penghuninya
      • peralatan medis : risiko pemilihan, peliharaan, dan penggunaan alat medis
      • Sistem penunjang (utilitas) : risiko kegagalan pengoperasionalan listrik, air, dan sistem pendukung lainnya
  6. Bisnis rumah sakit

Kategori risiko

Strategi (terkait dengan tujuan organisasi): risiko yang mempengaruhi pedoman rencana jangka panjang untuk pencapaian tujuan Operasional (rencana pengembangan untuk mencapai tujuan organisasi): proses internal/eksternal yang mempengaruhi operasional organisasi Keuangan (menjaga aset): segala sesuatu yang menimbulkan tekanan terhadap keuangan dan belanja organisasi.

Kepatuhan (kepatuhan terhadap hukum dan peraturan): tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan/ketentuan yang berlaku / kepatuhan terhadap hokum dan peraturan.

Reputasi (image yang dirasakan oleh masyrakat): menurunnya kepercayaan publik / masyarakat karena persepsi negative/image yang dirasakan masyarakat.

Kebijakan : kebijakan organisasi baik internal / eksternal yang berdampak langsung terhadap organisasi.

Risiko Legal : tuntutan hukum terhadap organisasi.

Risiko Fraud : kecurangan oleh pihak internal yang merugikan keuangan Negara.

Jenis risiko

Risiko klinis antara lain:

  • Risiko terkait dengan sistem manajemen obat.
  • Risiko jatuh.
  • Pengendalian risiko infeksi.
  • Risiko terkait dengan masalah gizi.
  • Risiko fasilitas dan peralatan (risiko kebakaran, cedera akibat penggunaan laser, risiko kondisi jangka panjang).

Risiko Nonklinis :

  • Risiko keuangan
  • Risiko hukum
  • Risiko properti
  • Risiko reputasi

Penetapan kriteria risiko

Rumah Sakit harus menetapkan kriteria yang akan digunakan untuk  mengevaluasi signifikansi risiko. Kriteria harus dapat mencerminkan  nilai – nilai organisasi, tujuan dan sumber daya. Beberapa kriteria  yang dapat dikenakan oleh, atau berasal dari, persyaratan hukum,  peraturan dan persyaratan lainnya yang diterapkan oleh organisasi.  Kriteria risiko harus konsisten dengan kebijakan manajemen risiko  organisasi, yang didefinisikan pada awal setiap prosedur manajemen  risiko dan akan terus ditinjau.

Faktor yang harus dipertimbangkan  dalam mendefinisikan kriteria risiko sebagai berikut: 

  1. Sifat dan jenis sebab dan akibat yang dapat terjadi dan bagaimana akan diukur: 
  2. Bagaimana kemungkinan akan didefinisikan, 
  3. Jangka waktu dari kemungkinan dan/ atau konsekuensi: 
  4. Bagaimana tingkat risiko ditentukan, 
  5. Pandangan dari pemangku kepentingan: 
  6. Tingkatan atau bobot risiko yang dapat diterima atau ditoleransi, dan 
  7. Apakah kombinasi dari beberapa risiko harus diperhitungkan, apabila demikian, bagaimana dan kombinasi apa yang harus  dipertimbangkan.

Identifikasi Risiko

Rumah Sakit harus mengidentifikasi sumber risiko, area dampak, peristiwa (termasuk perubahan keadaan), penyebabnya dan konsekuensi potensi risiko. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghasilkan daftar risiko yang komprehensif berdasarkan peristiwa yang dapat mendukung, meningkatkan, mencegah, mengurangi, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan.

Identifikasi risiko dapat dilakukan dengan metode Failure Mode and Effect Analysis (F MEA). Untuk melaksanakan identifikasi risiko dilakukan dengan langkah sebagai berikut: 

  1. memahami dan mengidentifikasi kegiatan utama unit kerja. 
  2. mengidentifikasi tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut. 
  3. mengumpulkan data dan informasi tentang risiko yang mungkin terjadi atas kegiatan tersebut.
  4. Mencari penyebab risiko yang telah diidentifikasi untuk mendapatkan alasan utama.
  5. Identifikasi apakah penyebabnya terkendali atau tidak terkendali untuk unit kerja.
  6. Mengidentifikasi dampak jika risiko tersebut terjadi. 
  7. mengisi hasil butir (1) – (6) di atas, dalam formulir identifikasi risiko dan memperbaharui setiap saat terjadi pernyataan risiko. Identifikasi pernyataan risiko dapat dilakukan dengan mendasarkan pada hasil penilaian risiko sebelumnya dengan penyelarasan terhadap perkembangan situasi lingkungan internal  dan eksternal yang terjadi.

Implementasi manajemen risiko

Dalam mengimplementasikan manajemen risiko dilaksanakan dengan:

  1. Menerapkan kerangka kerja untuk mengelola risiko. Dalam melaksanakan kerangka kerja organisasi untuk mengelola  risiko, organisasi harus: 
  2. menentukan waktu yang tepat dan strategi untuk menerapkan kerangka kerja, 
  3. menerapkan kebijakan dan proses manajemen risiko ke proses organisasi: 
  4. mematuhi persyaratan hukum dan peraturan, 
  5. memastikan bahwa pengambilan keputusan, termasuk pengembangan dan penetapan tujuan, sejalan dengan hasil dari proses manajemen risiko, 
  6. berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para pihak terkait untuk memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko tetap sesuai. 
  7. Menerapkan proses manajemen risiko. Manajemen risiko harus dilaksanakan dengan memastikan bahwa proses manajemen risiko diterapkan melalui rencana manajemen risiko di semua tingkat dan fungsi organisasi yang relevan sebagai  bagian dari praktis dan proses.

Monitoring, evaluasi dan pelaporan 

  1. Monitoring. Pemantauan dilakukan melalui dua metode, pemantauan terus menerus (continuous monitoring) yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dan pemantauan individu.
  2. Evaluasi. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan dengan dua pendekatan yaitu pemantauan berkelanjutan (on going monitoring) dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dan evaluasi terpisah, dan dilakukan minimal 6 bulan sekali
  3. Pelaporan. Pelaporan profil risiko dilaksanakan setiap tahun anggaran pada saat penyusunan Program Kerja tahunan. Dan dilanjutkan dengan Laporan pemantauan dan evaluasi proses manajemen risiko pada masing-masing satuan kerja minimal 6 bulan sekali, merupakan hasil.                                          

                                   

Related posts