Hnews.id | Di sektor publik, inovasi bukan lagi hal baru. Meskipun dalam praktiknya, inovasi di sektor publik sangat dipengaruhi oleh praktik inovasi di sektor swasta. Keberhasilan inovasi sektor swasta memberikan dorongan yang sangat besar bagi berkembangnya berbagai jenis inovasi di sektor publik. Oleh karena itu, inovasi di sektor publik dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masyarakat. Inovasi di sektor publik sangat mirip dan sering dikaitkan dengan perubahan atau reformasi yang dilakukan oleh pemerintah yang lebih dikenal dengan konsep New Public Management (NPM) dan konsep e-government.
Di Indonesia, inovasi di sektor publik erat kaitannya dengan adopsi konsep e-government untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena pesatnya perkembangan teknologi maju, konsep inovasi sektor publik mulai dipraktikkan di berbagai negara berkembang. Konsep inovasi di negara berkembang lebih berkaitan dengan adopsi pemerintah atau penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem administrasi publik. Dengan kemajuan teknologi yang didatangkan dan didatangkan dari negara-negara maju, telah terjadi perubahan yang nyata pada sistem pelayanan, yang sudah mulai bergerak ke arah yang lebih modern, juga dengan menciptakan ide atau gagasan baru, tetapi lebih melalui proses. Proses inovasi di sektor publik di negara berkembang menggunakan inovasi yang ada. Di beberapa negara berkembang, inovasi dianggap sebagai penggunaan teknologi mutakhir dalam administrasi publik, sebuah konsep yang dikenal sebagai e-government.
Pemahaman inovasi di Indonesia dapat dilihat dari berbagai implementasi inovasi oleh berbagai departemen pemerintahan. Inovasi dipahami oleh hampir semua instansi pemerintah sebagai penerapan TIK untuk proses administrasi publik, konsep e-government. Hubungan antara inovasi dan e-government dapat dilihat pada penerapan TIK oleh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik secara elektronik (e-government). Namun, ada juga institusi yang memahami inovasi di luar penggunaan TIK dalam administrasi publik. Kondisi penerapan e-government di Indonesia masih beragam, meskipun regulasi menjelaskan bahwa implementasinya dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kerjasama. Hal ini terlihat dari perhatian pemerintah terhadap pengembangan e-government masih terkonsentrasi pada pemerintah pusat dan daerah. Definisi pemerintah tentang e-government terbatas pada situs web. Oleh karena itu, pada awal implementasinya, e-government masih cenderung dipahami sebagai penyediaan website, meskipun kini telah berkembang menjadi berbagai aplikasi. Dalam implementasinya terlihat sangat baik pada tahap persiapan (tahap produksi), yang berarti hampir setiap instansi pemerintah memiliki website dan proses pemutakhiran informasi sedang berlangsung. Namun berdasarkan data yang ada, ada beberapa website pemerintah pusat dan daerah yang tidak dikelola dengan baik. Terlihat dari beberapa website pemerintah yang tidak terjangkau bahwa pemerintah tidak serius dalam pengelolaan website.
Rencana saat ini adalah pengembangan konsep e-Health, yang tidak hanya fokus pada pelayanan medis di rumah sakit, tetapi juga pada kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan di pusat kesehatan. Puskesmas adalah pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan higiene masyarakat dan perorangan pada tingkat pertama, dengan mengutamakan promosi dan pencegahan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)).
Untuk menjangkau seluruh masyarakat, perlu adanya program Sistem Informasi Manajemen Puskesmas atau SIM Puskesmas yang terintegrasi dengan baik melalui berbagai kegiatan pelaksanaan. Dalam program SIM Puskesmas terdapat empat bentuk kegiatan pelaksanaan, antara lain sistem pendaftaran pasien, sistem rekam medis pasien, sistem pengobatan atau kefarmasian, dan sistem pembayaran. Untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, setiap kecamatan mulai mengembangkan berbagai bentuk strategi atau inovasi. Kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas sebelumnya dilakukan secara manual atau dengan cara tradisional. Kelemahan penggunaan cara manual atau tradisional menjadi tantangan bagi setiap Puskesmas untuk menyusun strategi.
Saat ini, berbagai daerah telah mulai mengembangkan strategi pemanfaatan TIK untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dinas Kesehatan telah berhasil menyusun strategi pemanfaatan TIK untuk kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dikenal dengan aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas). Aplikasi SIMPUS merupakan bentuk inovasi sektor publik yang fokus pada bidang kesehatan di daerah, mewadahi seluruh kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Meskipun keberadaan aplikasi SIMPUS telah melalui tahapan pengembangan yang berbeda. Munculnya inovasi di sektor publik merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Pasal 386 tentang Inovasi Daerah. Serius menerapkan hukum secara optimal dalam segala bentuk inovasi di semua sektor.