Inilah Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan Raya

Hnews.id | Setiap pengendara memiliki hak yang sama perihal penggunaan jalan raya, akan tetapi dalam kondisi tertentu, terdapat beberapa golongan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas. Melalui undang-undang, telah diatur kendaraan apa saja yang berhak memeroleh prioritas di jalan.

Sebagai informasi, maksud dari kendaraan prioritas adalah kendaraan yang wajib diutamakan atau didahulukan di jalan raya, dibandingkan pengguna jalan lainnya. Perihal kendaraan prioritas, di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan UU LLAJ itu terdapat tujuh kendaraan yang memeroleh prioritas di jalan raya, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. [ary]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *