Hnews.id | Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup mandiri dan sehat, upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, dan peningkatan pemerataan sumber daya manusia dan cakupan pelayanan kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan harus dilakukan sedini mungkin.
Proses pencapaian tujuan pembangunan yang sehat memerlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan seluruh komponen bangsa untuk bekerja sama mewujudkan masyarakat yang sehat sebagai kekuatan ketahanan nasional. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional, suatu program yang memberikan perlindungan sosial agar setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, sehingga menciptakan manfaat sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di bidang kesehatan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada tanggal 1 januari 2014 pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun dalam penyelengaraannya pemerintah memberlakukan sistem rujukan yang sedikit agak rumit. Sistem rujukan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi masalah yang memberatkan pasien, meskipun pemerintah berulangkali menyatakan adanya perbaikan isu rujukan merupakan masalah klasik yang terus terjadi kepada peserta JKN.
Sistem rujukan JKN belum terjalin dengan baik dan responsif terhadap kebutuhan peserta saat mengunjungi fasilitas kesehatan, sejak proses program JKN berjalan pada 1 Januari 2014. Saat ini, pasien peserta JKN sering bolak-balik dari institusi medis pertama ke RS Kelas D, C, B, dan kemudian ke RS Kelas A.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dann tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan kesehatan di laksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan media dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini PUSKESMAS .Sistem rujukan di wajibkan bagi pasien peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial (Permenkes RI, 2012) Sistem rujukan megatur alur darimana dan harus kemana seseorang yang mempunyai masalah kesehatan berikut gambar penerapan sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang harus menjadi sistem pelayanan kesehatan yang berfokus pada masyarakat, yang dirancang untuk mengendalikan kualitas dan biaya pelayanan dalam sistem JKN. Sistem tersebut juga dirancang agar pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan pasien dapat merasa puas dengan pelayanan tersebut (Setiawati dan Nurrizka, 2019). Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan memerlukan perbaikan segera. Pemerintah perlu menyederhanakan sistem rujukan berjenjang. Dengan penyederhanaan rujukan berjenjang JKN, diharapkan kualitas dan proses pelayanan JKN Kesehatan tetap terjaga dengan baik dengan tetap memperhatikan kepentingan peserta.