Hnews.id | Banyak kasus yang terjadi pada lingkup kesehatan di Indonesia, contohnya adalah terdapat malapraktik di berbagai rumah sakit yang ada. Apabila dipandang dari segi hukum yang ada di Indonesia, maka malapraktik dapat didefinisikan sebagai sebuah perbuatan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya yang menjalankan tugasnya bertentangan dengan hukum dan ilmu kedokteran atau melakukan tindakan yang kurang hati-hati dalam menangani pasiennya. Seperti yang terjadi pada kasus dimana seorang pasien di salah satu RS di Kota Semarang, Jawa Tengah meninggal dunia karena kelalaian pihak RS.
Pasien yang bernama X, usia 26 tahun, melakukan pemeriksaan kesehatan ke poli di salah satu RS di Kota Semarang, Jawa Tengah, karena pada awalnya ia mengeluh sakit asam lambung. Pasien ini berasal dari Jakarta dan sedang berkunjung ke Kota Semarang. Kemudian, pasien X diperiksa oleh tenaga kesehatan di poli tersebut, lalu dinyatakan kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan untuk langsung pulang.
Keesokan harinya kondisi kesehatan pasien X kembali menurun sehingga diperiksa di RS yang sama. Setelah diperiksa oleh seorang dokter, ia disarankan untuk masuk ke HCU karena gula darahnya tinggi. Akan tetapi selama 7 jam menunggu, pasien X tak kunjung dibawa ke HCU, malah menunggu di IGD. Kemudian setelah ia disuruh pihak RS mengisi formulir, ia mendapatkan kamar rawat yang ternyata kamar itu adalah kamar isolasi Covid-19, padahal sudah dua kali ia melakukan swab test hasilnya menunjukkan negatif. Selama menjalani isolasi, keluarga pasien X tidak diperbolehkan menjenguk. Selang 4 hari, pasien X dinyatakan meninggal dunia, dan orang tuanya diperbolehkan masuk ke ruangan tanpa menggunakan APD apapun.
Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan bagi pihak rumah sakit dalam melakukan penanganan pasien yang dapat dibuktikan secara hukum. Pasien X yang pada awalnya ingin memulihkan kondisi fisiknya di salah satu RS di Kota Semarang, Jawa Tengah malah membuatnya meninggal dunia. Hal tersebut sangat jelas telah merugikan pasien serta pihak keluarganya baik dari segi kesehatan dan dari segi finansial.
Negara yang merupakan negara hukum memiliki sebuah konsekuensi dimana pada hal ini adalah setiap diselenggarakannya aktivitas/kegiatan negara yang dilakukan di seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara sudah seharusnya mengikuti peraturan hukum yang berlaku. Negara memerlukan suatu lembaga untuk dapat mewujudkan tujuan dan segara yang diperlukan. Telah diatur apa saja yang menjadi kewenangan dalam sebuah lembaga negara.
Negara merupakan bagian dari institusi yang terbesar dan memiliki fungsi yang besar juga dalam mewujudkan tatanan sistem yang dibangun oleh negara tersebut agar mampu berjalan secara maksimal. Negara memiliki tujuan yang merupakan landasan dasar terbentuknya negara. Sehingga dibentuklah sebuah hukum administrasi negara dimana hal ini merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum yang mengatur segala tindakan/perbuatan pemerintah serta yang mengatur hubungan yang terjadi antara warga negara dengan pemerintah ataupun hubungan organ pemerintah.
Di Indonesia masih ditemukan klinik serta rumah sakit yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin resmi ataupun lisensi dari negara. Maka dapat dikatakan bahwa pelayanan medis yang diperoleh dari klinik atau rumah sakit tersebut yang telah beroperasi merupakan klinik atau rumah sakit yang telah melanggar hukum administrasi negara. Seharusnya pihak rumah sakit dikenai hukum berdasarkan perundang-undangan kesehatan Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan: “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.
Malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis pada klinik ataupun rumah sakit ini memang sudah banyak memakan korban jiwa mulai dari balita hingga orang dewasa dan mampu merugikan dari segi finansial dan kesehatan pasien yang tidak membaik. Kasus malapraktik ini yang terjadi di Indonesia justru memberikan dampak buruk bagi pasien dan negara, dimana dapat terjadi infeksi, cacat, kehilangan kesadaran serta kondisi terburuk ialah pasien harus kehilangan nyawa. Terhadap pelanggaran administrasi pelayanan medis tersebut, sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah adalah pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau pencabutan surat izin praktik yang melanggar hukum administrasi negara tentang izin praktik.