Hnews.id | Perawat merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang diberikan keperawatan adalah dalam bentuk implementasi praktek keperawatan yang ditujukan kepada pasien baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dengan tujuan upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan guna mempertahankan dan memelihara kesehatan serta menyembuhkan dari sakit, dengan kata lain upaya praktek keperawatan berupa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi.
Dalam praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada pasien maupun keluarga pasien. Perawat menjadi salah satu tenaga kesehatan yang selalu mendampingi pasien dalam waktu yang cukup lama, sehingga sangat berisiko melakukan kelalaian yang dapat menyebabkan pasien cidera. Pada saat perawat berinteraksi dan melakukan tindakan sering kali timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan.
Kewenangan perawat dalam menjalankan tugas dan profesinya secara prinsip diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1293/mentri kesehatan/SK/XI/2001, tentang Registrasi dan Praktek Keperawatan maka dalam menjalankan profesinya perawat tidak akan terlepas dari batasan kewenangan yang dimilikinya.
Pada Pasal 15 keputusan menteri No. 129/mentri kesehatan/SK/XI/2001 menyebutkan tentang batasan kewenangan yaitu:
- Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
- Tindakan perawat sebagaimana dimaksud pada butir (a) meliputi intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan, dan konseling kesehatan.
- Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
- Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah dokter.
Berdasarkan kacamata hukum, bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggungjawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku. Perawat memang tidak bisa lepas dari kesalahan (nursing error) atau kelalaian (nursing negligence). Atas kesalahan atau kelalaian mereka, pasien bisa meminta pertanggungjawaban. Perawat bisa diancam dengan pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai pasal 359 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Selain itu, Pasal 84 Undang-Undang Tenaga Kesehatan 36/2014 ayat (2) juga mengatur pidana terhadap setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan penerima layanan mengalami kematian, yang berbunyi: “Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Perawat juga bisa diancam dengan pidana kelalaian yang mengakibatkan luka sesuai dengan pasal 360 KUHP, yang berbunyi: “(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” “(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ratus ribu lima ratus rupiah.”
Perawat dalam mengerjakan tugasnya sehari-hari terdapat tuntutan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara bertanggungjawab dengan menerapkan pengobatan yang sesuai prosedur & pendidikan yang telah diterimanya. Terkait pengobatan yang dilakukan perawat sebagai bentuk pengimplementasian praktek keperawatan yang diberikan kepada pasien baik kepada pasien tersebut, keluarga pasien dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan memelihara kesehatan sampai pasien tersebut dinyatakan sembuh.
Ada 3 jenis kelalaian yang bisa dilakukan perawat dan diminta pertanggungjawaban oleh pasien:
- Kelalaian malfeasance atau tindakan melanggar hukum atau tidak tepat atau layak. Misalnya melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai atau tepat.
- Kelalaian misfeansance, perawat melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat namun melaksanakannya secara tidak tepat. Misalnya melakukan keperawatan yang menyalahi prosedur.
- Kelalaian nonfeasance atau tidak melakukan tindakan keperawatan sesuai kewajibannya. Misalnya, terhadap pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.
Beberapa kesalahan/kelalaian yang sering dilakukan perawat dalam tindakan medik menurut Priharjo adalah “keliru atau salah dalam memberikan obat atau salah dosis, salah membaca label, salah menangani pasien, dan yang lebih berat lagi adalah salah memberikan transfusi darah sehingga mengakibatkan hal yang fatal. Mayoritas kesalahan yang dilakukan perawat merupakan hasil dari ketidaksempurnaan dari proses berpikir yang mempengaruhi pengambilan keputusan.”
Lantas bagaimana proses pelaporan dugaan tindak kelalaian oleh perawat. Secara umum pasien boleh melaporkan ke pihak kepolisian atau melalui organisasi profesi tenaga kesehatan. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai badan otonom atau lembaga di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Upaya yang dapat dilakukan pasien bila mendapati adanya kelalaian oleh tenaga kesehatan sebelum melaporkan ke polisi yakni bisa melaporkan ke MKEK atau MKDKI, melakukan mediasi dengan rumah sakit yang menaugi tenaga kesehatan dengan IDI atau organisasi profesi terkait sebagai mediator, dan menggugat secara perdata.
Profesi keperawatan harus mempunyai standar praktek profesi keperawatan dan aturan lainnya yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimiliki, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar prkatek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukaan malpraktek, kelalain ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya. Namun dilain sisi, seorang perawat khususnya perawat pelaksana merupakan garda terdepan dalam menjamin keselamatan pasien terutama pada pasien rawat inap karena perawat pelaksana memiliki kuantitas kontak dengan pasien paling banyak dibandingkan tenaga kesehatan yang lain. Oleh karena itu, pengalaman perawat dalam menjamin keselamatan pasien dapat menjadi sesuatu yang menarik untuk digali dan harus terus dikembangkan agar teciptanya pelayanan kesehatan yang bermutu.